April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Sudah Ada Putusan MA, Tagihan BPJS Bulan April Belum Turun

2 min read

JAKARTA – Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan pembatalan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang dikeluarkan per 27 Februari 2020 silam, sampai dengan hari ini (02/04/2020) tagihan iuran BPJS Kesehatan belum mengalami penurunan.

Temuan ApakabarOnline.com, yang melihat tagihan iuran PBJS melalui online banking dari beberapa peserta, informasi tagihan tersebut masih senilai tarif yang telah dinaikkan 100%.

Fakta tersebut tentu saja mengundang protes masyarakat. Warga pun mempertanyakan kelambanan BPJS Kesehatan dalam merespon keputusan hukum yang mengikat tersebut.

Melansir Pikiran Rakyat, Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto pun melayangkan protes keras terkait hal tersebut.

Herry menilai kondisi tersebut sama saja dengan pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100% BPJS Kesehatan.

“Seharusnya besaran iuran kembali ke iuran yang lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit.

Namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif dengan kenaikan 100%, masak April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA,” kata Hery Susanto Kamis 2 Maret 2020.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, yang naik 100% diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku kedepannya.

“Pembatalan kenaikan iuran tersebut mulai berlaku sejak putusan MA itu dibuat, yakni pada 27 Februari 2020,” katanya.

Namun faktanya, sampai April 2020 pemerintah masih belum juga merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

“Hal ini yang menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan masih menggunakan kenaikan iuran 100%. Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu,” paparnya.

Sementara itu Bagian Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Bayu Mahargusta Akwilla yang dikonfirmasi mengakui kalau iuran BPJS Kesehatan bulan April 2020 masih menggunakan besaran iuran yang naik 100 persen.

Hal itu dikarenakan sampai saat ini, pihak BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan dikabulkannya judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. []

Advertisement
Advertisement