Gagal Terbang Ke Hong Kong, Maria Tega Bunuh dan Buang Bayinya Di Surabaya
SURABAYA – Hari itu, Rabu (17/10/2018) sekira jam 13:00, petugas pemugut sampah kota Surabaya terkejut, saat hendak memisahkan sampah berdasarkan kriterianya tiba-tiba menemukan bungkusan dalam kantong plastik hitam yang setelah dibuka ternyata isinya bayi bayi perempuan masih lengkap dengan ari-arinya namun sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Sontak, temuan tersebut membuat kaget petugas. Kemudian mereka melaporkan ke Kepolisian Sektor Sukolilo untuk ditindaklanjuti.
Setelah dalam penanganan Polisi, bayi tersebut kemudian dibawa ke RS Dr Soetomo untuk diotopsi dan disimpan jenazahnya di kamar mayat.
Proses penyelidikanpun terus berlanjut. Dalam waktu 2 x 24 jam, akhirnya Polisi berhasil menemukan titik terang asal muasal mayat bayi tersebut. Merujuk pada asal sampah, petugas kemudian mengantarkan penyidik ke beberapa titik yang diduga merupakan asal dari sampah yang ada bayinya.
Hasil pengintaianpun tak meleset, Polisi berhasil menemukan ibu dari bayi tersebut di sebuah rumah kawasan Jalan Kejawen Putih Mutiara VIII blok C 3/212, Surabaya.
Pelaku bernama Maria Ledatondu (26) asal Jalan Veteran No. 18, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Waikabuba, Kabupaten Sumba Barat, NTT.
“Dia merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah itu,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu (20/10/2018).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Maria melahirkan bayinya pada Rabu (17/10/2018) pukul 03.00 Wib di kamar mandi rumah majikannya tersebut. Maria melahirkan bayi itu sendirian dan langsung membungkusnya dengan kaos hitam miliknya dan dimasukkan ke dalam tas plastik.
Bayi itu kemudian dibuang Maria di bak sampah di rumah kosong samping rumah majikannya. Dan pada Rabu (17/10/2018) siang sekitar pukul 13.00 Wib, bungkusan itu diambil oleh Cipto bersama sampah lain dan dibawa ke penampungan sampah miliknya.
akhirnya bercerita bagaimana ia membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Pembuangan itu untuk menutupi aib dirinya yang hamil di luar nikah.
Asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kejawen Putih Mutiara VIII Blok C 3/212, Surabaya tersebut hamil dengan kekasihnya yang berada di kampung halaman, yakni di Sumba Barat.
Rabu (17/10/2018) pukul 03.00 Wib, menjadi detik-detik Maria membunuh bayi perempuan yang dilahirkannya itu.
“Saya masuk ke kamar mandi. Setelah bayi saya keluar, langsung saya bungkus dengan kaos saya dan saya masukkan ke dalam tas kresek kemudian saya tali,” aku Maria di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/10/2018).
Setelah memasukkan buah hatinya itu ke dalam tas kresek, Maria sama sekali tak mendengar tangisan anaknya itu. Dia kemudian membersihkan darah persalinannya yang meluber ke lantai kamar mandi. Setelah badan dan kamar mandi itu bersih, Maria bergegas ke luar rumah majikannya tersebut.
“Saya tidak cerita ke bos saya kalau saya habis melahirkan. Saya malu menanggung ini,” tambah Maria dengan logatnya yang khas.
Setelah keluar rumah majikannya, Maria menuju rumah kosong yang terletak di samping rumah majikannya tersebut. Dia kemudian meletakkan bungkusan tas kresek berisi anaknya sendiri itu ke dalam bak sampah di depan rumah kosong tersebut.
“Saya letakkan begitu saja. Saya nggak tahu, anak saya masih hidup atau tidak. Kemudian saya beraktifitas seperti biasanya,” aku Maria lagi.
Meski terlihat seperti biasanya, Maria tidak menyangka jika bayinya ditemukan tukang sampah hingga kasusnya ditangani polisi. Saat ia diinterogasi polisi, ia tak menampik sedikitpun.
“Saya mengakui saya khilaf. Saya menyesal kenapa saya bisa berbuat setega itu,” akunya.
Sebelum bekerja di rumah tersebut, sebenarnya sudah mengetahui dirinya sedang hamil. Dia mengetahui lantaran kedatangannya di Surabaya awalnya untuk kembali lagi bekerja ke Hong Kong melalui sebuah PPTKIS yang berkantor tak jauh dari lokasi rumah majikannya.
Namun, karena Maria divonis dalam kondisi hamil, terpaksa dia ditolak oleh PPTKIS tersebut sampai dengan dia melahirkan dan fit kembali.
Maria mengaku pernah bekerja di daerah Tsim Sha Tsui selama tiga tahun. Kemudian dia pulang ke Kampung halamannya rencananya untuk menikah dengan seseorang. Namun sial, sesampai di Kampung halaman ternyata Maria menjadi korban penipuan dunia maya.
Di saat hatinya sedang luka, tiba-tiba dia bertemu dengan seorang pria, yang diketahui saat ini menjadi kekasihnya. Rencana keberangkatan Maria ke Hong Kong juga telah direstui oleh kekasihnya yang menurut Maria tidak punya pekerjaan tetap hingga sekarang.
Atas perbuatannya, Maria terancam hukuman 9 tahun penjara dengan Pasal 342 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa.[]