April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gemar Ngintip dan Merekam PMI di Kamar Mandi, Seorang Majikan Masuk Bui

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang majikan laki-laki berusia 56 tahun harus menerima ganjaran dari pengadilan berupa hukuman kurungan badan selama 17 bulan penjara.

Melansir Channel News Asia, Selasa (29/10/2019), bernama Yau Terng Phun (56) ini mengaku bersalah atas dua dakwaan pencabulan dan satu dakwaan menghina martabat PMI yang bekerja sebagai PRT di rumahnya tersebut .

Yau diketahui berstatus permanent resident di Singapura dan tinggal bersama istrinya.

Lima dakwaan pencabulan lainnya menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan pada Selasa (29/10) kemarin.

Terungkap di persidangan, PMI yang berusia 41 tahun yang tidak disebutkan saat bekerja untuk keluarga Yau dari Januari 2017 lalu. Sekitar tiga bulan setelah dia bekerja di rumah tersebut, Yau tiba-tiba memfoto perempuan itu saat sedang ke toilet.

PMI tersebut melihat tangan Yau di bagian atas pintu toilet dan terkejut dengan tindakan majikannya itu. Jaksa penuntut umum, R Arvindren, menyebut PRT tersebut langsung menutupi tubuhnya dan mengomeli Yau. Namun Yau tidak menunjukkan penyesalan dan mengaku dia hanya bercanda.

Beberapa hari kemudian, Yau menghapus foto ketelanjangan PMI tersebut dari telepon genggamnya. Namun perilaku cabulnya tidak berhenti dan malah berlanjut.

Tindakan bejat Yau kembali dilakukan saat korban tidur di ruang keluarga. Saat korban tidur, Yau mencabulinya hingga dia terbangun. Menyadari tindakan cabul Yau, korban kembali memarahi Yau dan menyatakan bahwa Yau telah menghina martabatnya.

“Bukannya menyesal, terdakwa membalas dengan mengatakan dia bisa memberikan apapun yang korban mau. Sebagai jawaban, korban mengatakan dia hanya ingin bekerja sebagai PRT dan tidak akan melakukan apapun yang berbau seksual,” sebut jaksa dalam persidangan.

Diketahui bahwa Yau tidak dalam hubungan yang baik dengan istrinya. Yau dan istrinya tidur di kamar terpisah. PRT tersebut diketahui tidur sekamar dengan istri Yau. Semua tindakan cabul Yau terhadap korban dilakukan diam-diam dan tanpa sepengetahuan istrinya.

Korban kemudian kabur dari rumah majikannya pada 29 Mei 2017 karena tidak tahan dengan perilaku cabul Yau. Dia melaporkan hal itu kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM). Seorang pegawai MOM kemudian melaporkan hal ini ke polisi setempat.

Di persidangan, jaksa mendakwa Yau telah menyalahgunakan posisinya sebagai majikan dan memanfaatkan situasi. Hakim menyatakan Yau bersalah atas dakwaan pencabulan dan menjatuhkan vonis 17 bulan penjara untuknya. []

Advertisement
Advertisement