April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kantor Layanan Pajak Se-Indonesia Tutup Hingga 5 April 2020 Untuk Mencegah Penyebaran Corona

1 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Ke- Jmenterian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan siaran pers kemarin (15/03/2020) terkait dengan antisipasi penyebaran wabah corona.

Dalam keterangan pers yang diterima ApakabarOnline.com, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Jmenterian Keuangan (DJP Kemenkeu) menutup sementara  layanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Keputusan penutupan tersebut  berlaku mulai hari ini (16/03/2020) hingga 5 April 2020.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. []

Advertisement
Advertisement