April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Membuat dan Menyebarkan Informasi Palsu Tentang Corona, Seorang PMI Dijebloskan ke Penjara

1 min read
Foto Istimewa

Foto Istimewa

HONG KONG – Media sosial, merupakan piranti paling akrab dengan siapa saja di kehidupan saat ini. Kebutuhan bermedia sosial sepertinya menjadi kebutuhan penting lantaran bisa menggantikan banyak hal dan meringkas banyak prosedur serta waktu. Namun jika salah dalam menggunakannya, ancaman pidana bisa menjerat siapa saja tanpa pandang bulu.

Seperti yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Lina (31) ini. Pemilik nama lengkap Fui Lina berurusan dengan hukum dan diseret ke pengadilan di Kuala Lumpur Malaysia lantaran unggahannya di laman sosial media miliknya berkonten kebohongan serta membuat keresahan publik terkait corona.

Mengutip pemberitaan The Star, Lina yang bekerja menjadi seorang pelayan toko pakaian di Malaysia  ditangkap aparat Malaysia karena menulis di laman facebooknya bahwa virus corona telah menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan. Karena itu, lanjutnya dalam postingan Lina menghimbau agar warga idak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.

Pernyataan yang serba konon di laman facebook milik Lina diketahui di unggah dari Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dalam persidangan di Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020) kemarin, Hakim Wong Chai Sia menjatuhkan hukuman denda RM1.000 (Rp3,2 juta) dan kurungan selama satu minggu. []

Advertisement
Advertisement