April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengenal Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Oknum Jendral Polisi yang Membantu Buron Korupsi Djoko Tjandra Melarikan Diri

2 min read

JAKARTA – Nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Prasetijo Utomo menjadi ramai diperbincangkan usai dinyatakan bersalah dan melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat jalan untuk membantu buronan kelas kakap Djoko Tjandra bepergian.

Prasetijo merupakan pejabat di Markas Besar (Mabes) Polri yang menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun, kini jabatan itu telah dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat telegram rahasia dengan Nomor: ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Kemudian usai dicopot, kini Prasetijo pun sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Berdasarkan data dari sejumlah sumber, Prasetijo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Prasetijo seangkatan dengan pimpinannya, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Prasetijo mengawali karirnya sebagai Kasat Reskrim Polres Garut dan Polres Bandar Lampung, Kapolsek Gambir dan Kapolres Mojokerto.

Kemudian, Prasetijo sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan.

Bukan hanya berkiprah di Polda, Prasetijo juga sempat menduduki sejumlah jabatan di Mabes Polri. Misalnya, Prasetijo pernah menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia dan Kabagkembangtas Biro Misi Internasional di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Serta terakhir, Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang membuatnya tersandung masalah.

Usai dicopot dari jabatannya, Prasetijo kini diperiksa secara intensif oleh Propam Mabes Polri. Bahkan, Kabareskrim sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga ranah pidana.

Menurut Listyo, dari seluruh rangkaian insiden penerbitan surat jalan tersebut, dapat ditemukan unsur-unsur pidana yang dilanggar oleh oknum jenderal bintang satu kepolisian tersebut. Jadi, penanganannya tidak hanya sebatas pada pemberian sanksi disiplin ataupun pelanggaran kode etik saja.

“Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber dan kami minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/07/2020).

Penerbitan surat jalan dari biro yang berada di bawah Bareskrim itu menjadi salah satu cara Djoko Tjandra memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia pada Juni 2020 lalu.

Dari situ pula Djoko Tjandra mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. []

 

Advertisement
Advertisement