April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Persyaratan Menikah Tanpa Biaya di KUA yang Masih Berlaku di Tahun 2019

3 min read

Bagi Anda para calon pengantin, sudah tahukah apa saja persyaratan nikah di KUA yang berlaku tahun 2019 ? Jika Anda berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, tepat sekali jika Anda menyimak ulasan berikut ini.

Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho! Penasaran bagaimana caranya?

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Lantas apa saja sih syarat nikah di KUA? Mari kita simak bersama di bawah ini:

 

Persyaratan Nikah di KUA

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

 

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

 

CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

 

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

 

CALON ISTRI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

 

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

 

Nah, itulah beberapa syarat untuk pengajuan ketika akan nikah di KUA, semoga bermanfaat. []

Advertisement
Advertisement