April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Progres Penanganan Insoiden Lion Air JT610 Sampai Hari Ini

3 min read

Kotak hitam, walau baru sebagian, telah ditemukan dan kini semua, terutama keluarga korban, tengah menanti hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai penyebab jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang baru lepas landas dari Jakarta menuju Pangkalpinang, Senin (29/10/2017).

Beragam spekulasi soal penyebab kecelakaan telah bermunculan, tetapi semua baru akan terjawab ketika KNKT menyelesaikan penyelidikan mereka setahun dari sekarang.

Berikut kami paparkan perkembangan penyelidikan KNKT dan kabar terbaru lain seputar insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8, yang baru berusia tiga bulan itu, di perairan Tanjung Karawang.

 

Bagaimana proses penyelidikan KNKT?

Setelah kotak hitam (black box) didapatkan KNKT segera meneliti isi rekaman di dalamnya. Baru satu dari dua bagian dari kotak hitam yang ditemukan dan belum diketahui apakah itu adalah bagian Flight Data Recorder (FDR) atau Cockpit Voice Recorder (CVR).

Sebelumnya, investigator KNKT Bambang Iriawan sempat memastikan bahwa itu adalah FDR, tetapi kemudian Koordinator investigator keselamatan udara KNKT, Ony Soerjo Wibowo, menyatakan mereka belum bisa menentukan apakah itu adalah bagian dari FDR atau CVR.

Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (BNPP/Basarnas), dikabarkan Kumparan (2/11), juga telah menyerahkan seluruh temuan barang dari pesawat tersebut untuk diteliti oleh KNKT.

Proses penyelidikan, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) No. 74 tahun 2017, harus memenuhi Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Annex 13 konvensi tersebut.

Sesuai Annex 13, negara penyelidik kecelakaan, dalam kasus ini KNKT, harus menyerahkan laporan awal (preliminary report) dari penyelidikan tersebut kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dalam waktu 30 hari sejak hari kecelakaan terjadi.

Laporan itu bisa dikategorikan konfidensial (rahasia) atau terbuka untuk publik, tergantung penyelidik berwenang.

Ony menjelaskan, laporan pendahuluan tersebut hanya berupa data dan fakta kecelakaan pesawat PK-LQP itu, tanpa analisis, penjelasan, dan penyebab. “Jadi, yang kami ungkap data dan fakta saja,” katanya dalam Katadata.co.id (1/11).

Data dan fakta yang bakal dipaparkan nanti termasuk kronologi kejadian, data penerbangan pesawat itu, nama dan alamat operator pesawat, dan kru yang bertugas ketika kecelakaan terjadi.

Untuk kru, KNKT akan menyelidiki pengalaman dan tingkat kesehatan mereka. Namun nama dan nomor lisensi tidak akan dicantumkan untuk melindungi privasi yang bersangkutan.

 

Dalam laporan itu juga akan dimuat data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai kondisi alam saat itu.

Walau dimungkinkan untuk dirahasiakan, Ony menegaskan KNKT memutuskan untuk membuka laporan awal mereka kepada publik. “Rakyat Indonesia berhak mengetahui data-data dan faktanya,” tegasnya.

Sementara itu, laporan akhir harus disampaikan secepat-cepatnya, sebisa mungkin dalam waktu 12 bulan setelah kecelakaan terjadi.

Hasil penyelidikan KNKT, berdasarkan PM 74/2017, akan menjadi “Rekomendasi keselamatan untuk melakukan tindakan pencegahan yang dianggap perlu dengan segera, guna meningkatkan keselamatan penerbangan kepada pihak berwenang yang bersangkutan, termasuk Negara lain dan ICAO apabila terkait dengan dokumen ICAO.”

Dengan demikian, dijelaskan Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko dalam WartaKotaLive.com, mereka tidak dalam kapasitas menentukan siapa yang salah dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan KNKT itu, kata Haryo, akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan cum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Lion Air sebagai operator penerbangan, dan Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat.

 

Polri ikut menyelidiki

Kepolisian RI (Polri) menyatakan mereka juga akan menyelidiki peristiwa tersebut “dari sisi non-teknis”. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Setyo Wasisto, dikutip Kompas.com (2/11).

“Tugas yang dibentuk tim Bareskrim itu adalah mengantisipasi atau meneliti apakah ada sabotase atau tidak,” kata Setyo.

Tim tersebut akan berkoordinasi dengan KNKT dan saat ini mereka telah mulai mengumpulkan data-data yang dibutuhkan.

 

Identifikasi korban

Hingga Jumat (2/11), dilaporkan Antaranews.com, sudah 65 kantong jenazah yang datang ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi.

Tim Disaster Victim Investigation (DVI) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identifcation System (Inafis) Polri, menurut Kepala RS Polri Kombes Musyafak kepada Liputan6.com, telah mengambil sampel DNA dari 238 potong bagian tubuh yang terdapat dalam 48 kantong jenazah.

 

Dari jumlah itu, baru satu jenazah yang berhasil diidentifikasi, yaitu Jannatun Cintya Dewi (24). Ia telah dimakamkan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (1/11).

Sementara itu, anggota keluarga dari seluruh 189 korban telah menyerahkan data antemortem (data diri korban sebelum kematian), tetapi baru 152 anggota keluarga yang telah diambil sampel DNA-nya untuk dicocokkan dengan DNA korban.

 

Basarnas perluas area pencarian

Masih sedikitnya korban yang ditemukan membuat Basarnas memutuskan untuk memperluas area pencarian.

Sebelumnya pencarian oleh tim SAR gabungan terfokus pada radius 10 mil laut dari titik jatuhnya pesawat di perairan Tanjung Karawang, kini pencarian diperluas hingga laut di kawasan Bekasi dan Indramayu, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Humas Basarnas Bandung, Joshua Banjarnahor, kepada Tempo.co. []

 

Advertisement
Advertisement