April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Sesederhana Urusan Cinta Dalam Pernikahan Beda Agama

6 min read

JAKARTA – Seorang filsuf mazhab pluralisme, Empedokles, pernah berujar, “Cinta menyatukan elemen-elemen yang berbeda menjadi satu kesatuan, untuk menjadi hal yang padu. Cinta adalah kekuatan yang sama dengan yang ditemukan manusia di dalam diri mereka sendiri kapanpun mereka merasakan sukacita, cinta, dan kedamaian.”

Meski kredo itu berasal dari abad ke-5 Sebelum Masehi, namun bagi kita yang hidup hari ini, gaungnya terdengar serupa dengan yang kerap dipercaya banyak orang; cinta menyatukan perbedaan dan menguatkan kesamaan.

Setidaknya, begitulah perasaan yang dialami Felix (bukan nama sebenarnya), (36), dalam perjumpaan dengan istrinya.

Felix merupakan seorang Katolik taat yang menikah dengan seorang perempuan muslimah pada 2015. Bagi kedua insan yang sama-sama harus beraktivitas dari atas kursi roda ini, perbedaan agama tak lagi menjadi tembok penghalang untuk bisa menjalani manis pahit kehidupan bersama. Begitu pun keluarga mereka masing-masing, tak mempersoalkannya.

 

Perkawinan Yang Dilarang Oleh Hukum di Indonesia

 

“Karena kondisinya sama-sama berkursi roda, jadi orang tua mengerti dengan baik. Enggak ada respons (berlebihan) dari orang tua istri. Baik-baik saja. Kami menikah di Gereja pun, orang tua dari istri saya datang,” kata Felix saat berbincang dengan Validnews, Rabu (20/11).

Felix dan istrinya, Lisa (bukan nama sebenarnya), memang memilih menikah dengan cara Katolik di Gereja. Dia menceritakan, suatu kali sempat sang istri menanyakan kesediaan Felix untuk menikah dengan cara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pertanyaan itu muncul karena Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menolak pendaftaran pernikahan beda agama. Lalu Felix berterus terang kepada istrinya, dia tak sanggup melakukan itu karena bertentangan dengan hati nurani dan keyakinannya.

Menikah di KUA, mensyaratkan pengantin laki-laki maupun perempuan merupakan penganut Islam. Itu berarti Felix harus meninggalkan keyakinannya untuk beralih menjadi seorang muslim.

“Sedangkan kalau di Gereja Katolik itu istri enggak perlu ikut (keyakinan) saya. Jadi dia tetap dengan keyakinan dia, saya tetap dengan keyakinan saya. Tetapi kami menikah di gereja secara sah,” ungkap Felix.

 

Menjamah Sakinah yang Tidak Selalu Mudah

 

Awalnya Felix merasa lega karena akhirnya mendapat surat sah pernikahan yang diterbitkan Gereja Katolik, tanpa sang istri harus berganti keyakinan. Namun, kelegaan itu sirna karena ternyata Kantor Dukcapil menolak pendaftaran pernikahan mereka.

“Saya mengalami kesulitan ketika harus pencatatan sipilnya itu. Kesulitan yang pertama itu kalau nikah beda agama itu langsung tidak boleh. Jadi dalam arti, kita hanya bisa mencatatkan sipil itu kalau dua-duanya Kristen atau dua-duanya Katolik. Tapi kalau misalnya Katolik dan Islam atau yang lain, itu enggak bisa,” ujarnya.

 

Legalitas Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebenarnya tak disebut sebut soal pelarangan pernikahan beda agama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) misalnya, disebutkan perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Kemudian, ayat berikutnya berbunyi, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal itu hanya mengatur mengenai cara bagaimana pernikahan dilangsungkan. Demikian juga dengan poin kedua Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 yang diterbitkan pada 30 Januari 2019.

“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama,” begitu isi surat edaran tersebut

 

Empat Kondisi yang Mengharuskan Istri Memberi Ijin pada Suami Untuk Berpoligami

 

Dalam kasus yang dihadapi Felix, pernikahan mereka seharusnya bisa didaftarkan ke Kantor Dukcapil. Dasarnya adalah pernikahan itu dilangsungkan berdasarkan agama salah satu pasangan dan sudah diakui secara sah oleh Gereja Katolik.

“Jadi kalau yang datang ke Dukcapil mereka sudah menikah dengan tata cara nonmuslim. Kalau KUA, kan menikahkan dan mencatat. Berbeda dengan kami, Dukcapil, hanya mencatat. Menikah kan disesuaikan dengan agama masing-masing oleh pemuka agamanya. Aturannya membolehkan kok,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, kepada Validnews, Kamis (21/11).

Zudan menegaskan, batas kewenangan Dukcapil hanya mencatat, bukan memverifikasi status agama seseorang dan keabsahan pernikahannya.

“Dalam konteks itu kita hanya mencatat perkawinan yang nonmuslim,” imbuhnya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada petugas Dukcapil di daerah tertentu yang belum memahami undang-undang tersebut. Meski pernikahan pasangan beda agama sudah disahkan oleh agamawan, belum tentu petugas di Dukcapil mau menerima pendaftaran itu.

 

Pandangan Agama

Pada intinya, setiap agama memiliki prinsip tentang pernikahan berbeda agama. Dalam kasus Felix yang menikah dengan perempuan muslim, pernikahan dengan cara Gereja Katolik itu bisa dilangsungkan dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Anggota Tribunal Keuskupan Agung Jakarta, Andang Listya Binawan, pernikahan berbeda agama dalam ajaran Katolik sebenarnya sangat tidak dianjurkan. Dia menyebut, pernikahan tersebut tidak ideal karena akan memperdalam berbagai perbedaan pandangan yang dimiliki pasangan tersebut. Potensi konflik pun, kata dia, akan semakin besar jika perbedaan agama itu dilihat sebagai perbedaan yang esensial.

“Maka pandangannya adalah itu tidak ideal dan sangat tidak dianjurkan,” ujarnya.

 

Marak, Kawin Kontrak Dengan Pria Hong Kong

 

Namun, dia menegaskan bukan berarti pernikahan berbeda agama dalam Katolik benar-benar dilarang. Dalam situasi dan dispensasi tertentu, pernikahan itu masih diperbolehkan.

“Jadi harus dengan dispensasi dan izin sangat khusus. Misalnya, masing-masing tidak boleh memaksakan agamanya dan jaminan bahwa anak-anak juga dididik secara Katolik. Semacam itu. Jadi dalam bentuk komitmen yang menikah,” jelas Andang.

Sementara dari sudut pandang Islam, salah satu pandangan arus utama dalam masyarakat biasanya mengikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memfatwakan haram pernikahan beda agama pada 29 Juli 2005.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid mengatakan, pernikahan berbeda agama akan lebih banyak mendatangkan mudarat, baik bagi kedua orang yang menikah maupun anak dari pernikahan tersebut. Selain itu, dia berpendapat pernikahan berbeda agama bakal sulit mencapai keharmonisan.

“Secara prinsip, pernikahan berbeda agama adalah haram. Karena, pertama, nash Alquran dalam Surat Al-Baqarah Ayat 221; kalian enggak boleh menikah dengan seorang wanita musyrikah sebelum mereka beriman. Artinya jelas tentang keharaman pernikahan seorang laki-laki kalau dia muslim dengan seorang wanita yang kafir,” terang Hamdan kepada Validnews, Rabu (20/

Namun, Hamdan mengatakan, sebenarnya ada sebagian ulama yang memperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan nonmuslim. Tetapi ada syarat ketat yang harus ditaati. Syarat yang dimaksud yaitu laki-laki tersebut yakin bahwa dirinya tidak akan murtad dan dapat menjamin anak-anaknya kelak beragama Islam. Tetapi menurut Hamdan, tidak akan ada jaminan bahwa keyakinan tersebut dapat dipertahankan.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika lelaki muslim masih diperbolehkan menikah dengan wanita nonmuslim dengan syarat-syarat tertentu, klausul yang sama tak bisa dilakukan oleh seorang muslimah. Ia menyebut, seorang perempuan muslim atau muslimat dilarang menikah dengan laki-laki nonmuslim.

 

Pilih Gadis atau Janda ?

 

Aktivis di Pusat Studi Agama dan Perdamaian, Ahmad Nurcholis, mengungkapkan setidaknya ada tiga pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama. Pertama, pandangan yang melarang; kedua, membolehkan kalau laki-lakinya muslim; dan ketiga, membolehkan kalau perempuannya muslim.

“Itu semuanyakan pemahaman, penafsiran, bagaimana pemahaman seorang muslim terhadap teks-teks kitab suci. Jadi masing-masing ya terserah masyarakat mau mengikuti yang mana,” ucap Nurcholis

 

Agama Anak

Di samping kekhawatiran tak diperbolehkan oleh ajaran agama, pernikahan beda agama juga cenderung memunculkan kekhawatiran menyangkut agama yang kelak dianut anak dari hasil pernikahan tersebut. Nurcholis menjelaskan, ada tiga model pasangan beda agama dalam mendidik anak-anaknya terkait agama.

“Ada yang seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad. Kalau itu kan mereka ada perjanjian kalau laki-laki ikut ayahnya dan kalau perempuan ikut ibunya. Lalu ada juga berdasarkan urutan lahir, misalnya anak pertama ikut siapa dan yang kedua ikut siapa, dan seterusnya,” ungkap Nurcholis.

Sementara model terakhir, sekaligus yang paling banyak diterapkan yaitu orang tua memperkenalkan dan mengajarkan dua ajaran agama sekaligus kepada anaknya. Pasangan berbeda agama yang menerapkan ini akan membebaskan anak memilih sendiri agamanya.

Selain dianggap sebagai pilihan yang paling demokratis, Nurcholis juga menyebut metode itu bisa mengajarkan anak tentang nilai-nilai kebebasan beragama dan toleransi. Nah, metode ini pula yang dipilih dan diterapkan Nango dan istrinya.

 

Buku Nikahmu Hilang ? Begini cara Ngurusnya

 

Pasangan yang berbeda agama, lanjutnya, juga cenderung memiliki cara yang berbeda dalam mengajarkan agama kepada anak-anaknya. Kata Nurcholis, biasanya, mereka akan mengajarkan lebih dulu nilai-nilai agama daripada praktik ritualnya.

“Kalau orang yang seagama biasanya lebih pada ke ritual, misalnya kalau di Islam bagaimana caranya wudu, salat, dan sebagainya. Kalau pasangan beda agama itu dari nilai dulu. Misalnya, kenapa kita mesti membayar zakat, ya karena kita punya tugas peduli kepada sesame,” tuturnya.

Kalau tujuannya itu, ujarnya, maka di Kristen dan agama yang lain kan juga mengajarkan hal yang sama meski berbeda istilah. “Misalnya, persepuluhan kalau di Gereja, atau berdana kalau di Budha,” kata Nurcholis.

Dengan demikian, kata dia, anak dari pasangan berbeda agama akan belajar untuk menilai kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan bukan dari agama yang dianutnya, melainkan berdasarkan perilaku kesehariannya. Pandangan seperti ini bukan tak berdasar, melainkan berdasarkan pengalaman Nurcholis selama menjadi konselor dan memfasilitasi pasangan menikah beda agama sejak 2004. [Wandha NH]

Advertisement
Advertisement