April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tragis, Disiksa Majikan, Rasi Sampai Alami Gangguan Fisik dan Mental

2 min read

ApakabarOnline.com – Banyak yang menyebut, harmoni antara PRT asing dengan majikannya itu menjadi pilar kenyamanan dan panjang atau pendeknya jangka waktu bekerja. Sebab, jika harmoni tidak terwujud, hal-hal yang cenderung mengakibatkan petaka satu persatu hadir didepan mata.

Mulai dari yang ringan-ringan, majikan pelit terhadap jatah makan, gaji yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, beban pekerjaan yang melelahkan sekaligus membahayakan keselamatan, hingga bentuk penganiayaan-penganiayaan baik verbal maupun fisik.

Cerita akan petaka tersebut kembali terjadi, menimpa seorang pekerja migran Indonesia bernama Rasi (27 tahun) yang mengalami penyiksaan oleh majikannya hingga mengakibatkan gangguan fisik dan mental.

Dilansir dari The Straits Times Rabu (20/11), majikan tersebut bernama Jenny Chan Yun Hui (42). Saat ini, ia hanya bisa terduduk sambil menangis ketika Haki Eddy Tham membacakan hukumannya.

Jenny menerima vonis dipenjara selama 15 bulan setelah terbukti bersalah. Vonis itu sebenarnya sudah diringankan hakim, dengan alasan kemanusiaan. Sebab, Jenny sedang menderita depresi ketika menyiksa Rasi pada April hingga Juni 2016.

Hakim Tham mempertimbangkan periode sulit yang dialami Jenny. Sebab, depresi yang dideritanya membuatnya kesulitan mengendalikan emosi, dalam hal ini terhadap PRTnya bernama Rasi.

Meski begitu, Hakim Tham juga menegaskan bahwa menderita depresi bukan berarti sang majikan bisa berbuat semena-mena dengan menyiksa seseorang.

Persidangan membuktikan, Jenny memukul wajah Rasi berkali-kali hingga mata kirinya bengkak, dan sempat kesulitan melihat selama 30 menit. Jenny juga acap memukul kepala Rasi.

Bahkan, dia tak segan meninju peremuan asal Kendal, Jawa Tengah, itu jika dianggap tak bekerja dengan baik. Tak hanya itu, si majikan juga mengontrol segala kegiatan Rasi dengan memasang kamera CCTV di apartemennya.

Parahnya lagi, Rasi tak diizinkan mempunyai telepon genggam, dan dilarang untuk berkomunikasi dalam bentuk apa pun kepada tetangga. Selain itu, Jenny juga mengancam supaya Rasi tidak memberi tahu apa pun terkait perlakuan yang dialaminya kepada suami si majikan.

Korban sempat meminta berhenti bekerja setelah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya. Tetapi, Jenny menolak. Jenny mengancam bakal melaporkan Rasi ke polisi jika dia mencoba kabur, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Akhirnya, Rasi bisa melepaskan diri setelah salah satu teman yang berhasil dihubungi menyarankan untuk segera melaporkan kasusnya ke KBRI Singapura.

Pada 20 Juni 2016, Rasi meloloskan diri dari kediaman Jenny menuju KBRI, di mana dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Tan Tock Seng.

Dari hasil diagnosa, didapati bahwa dia mengalami patah hidung, dan mengharuskannya untuk dirawat selama dua hari. Jenny mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Dia telah membayar kompensasi 12.000 dollar Singapura, sekitar Rp 124 juta, sebagai bentuk menyesal. Hakim Tham berkata, jika saja Rasi tak mencoba melarikan diri, penyiksaan yang dialaminya bakal terus berlanjut.

Sementara KBRI memastikan, Rasi berada dalam kondisi baik, dan sudah kembali bekerja dengan majikan yang lain. []

Advertisement
Advertisement