102 Kontainer Berisi Kiriman PMI Tertahan, BP2MI Berang
JAKARTA – Sikap responsif dan insiatif Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani untuk memudahkan, sekaligus memberi kebijakan relaksasi atas barang-barang kiriman para Pekerja Migran Indonesia, tidak mudah.
Perjuangan tersebut telah mendapat tanggapan positif Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, namun di lapangan, prakteknya penuh dengan dinamika. Di mana di tengah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah digodok, dan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru difinalisasi ada antrian barang milik Pekerja Migran Indonesia yang terpending dan menjadi viral pembicaraan di media sosial.
‘’Perjuangan yang tidak mudah kami lakukan. Ini tidak lain adalah sebagai kecintaan BP2MI kepada Pekerja Migran Indonesia. Salah besar, ketika diframing seakan-akan BP2MI menahan atau ikut mempersulit barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia. Kita malah sangat berpihak dan membantu,’’ ujar Benny,dalam Konferensi Pers, di Command Center BP2MI, Kamis (30/11/2023).
Untuk diketahui, barang milik Pekerja Migran Indonesia yang terpending dan saat ini viral adalah dari berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar. Dalam pengirimannya, barang tersebut macet di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.
‘’Tentu saya marah, bila benar barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia sengaja ditahan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, data kontainer yang berisi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan, antara lain, di Tanjung Perak 67 kontainer, Tanjung Emas 35 kontainer. Sedang di Tanjung Priok, tidak ada. Jumlah total 102 kontainer,’’ tegas Benny di hadapan wartawan.
Tidak hanya itu, Benny membeberkan bahwa pengiriman barang-barang Pekerja Migran Indonesia di dalam kontainer tersebut dilakukan lewat beberapa Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Yang sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, seperti baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya, sehingga terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) dalam Permendag tersebut.
‘’Saat ini Pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk BP2MI, sedang melakukan finalisasi Revisi Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, baik untuk barang baru maupun barang bekas. Setelah proses harmonisasi di Kemenkumham pekan lalu, diharapkan pekan ini Revisi Permendag tersebut bisa segera dikeluarkan,’’ tutur Benny.
Pada waktu yang sama, saat ini Pemerintah juga sedang melakukan finalisasi Rancangan PMK yang mengatur tentang pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, yang diharapkan pekan depan sudah mulai proses harmonisasi.
“Tertahan atau macetnya barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tertahan, dianggap karena BP2MI. Ini yang keliru. BP2MI yang mengusulkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia dipermudah dan diberikan diskon harga atau dispensasi (keringanan), relaksasi pajak untuk barang-barang Pekerja Migran Indonesia dalam proses pengirimannya,’’ kata Benny.
Dalam Konferensi Pers tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas ini, Benny menyampaikan soal usulan BP2MI yang telah disetujui
Presiden Jokowi. Sebesar Rp. 24.000.000, per tahunnya dibebaskan dalam 3 kali kiriman pengiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mendesak Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat, tidak terkesan menahan barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia tersebut. BP2MI juga mendesak agar regulasi, aturan yang sedang dibahas Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian agar dipercepat. Sekarang saya minta Pekerja Migran Indonesia speak up, jangan takut bicara. Perjuangkan hak-hak kita sebagai rakyat, jika ada yang mau melukai hati dan perasaan Pekerja Migran Indonesia, hal ini wajar dilawan,” ujar Benny. []