April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

12 Tahun “Jeruk Minum Jeruk”, Seorang PMI Nekat Menusuk Pasangan Lesbiannya Dengan Pisau Dapur

2 min read

HONG KONG – Betapa ironisnya yang dilakukan oleh seorang pekerja migran Indonesia berusia 46 tahun ini. PMI berinisial BL nekat menusuk pasangan lesbinya yang juga sesama PMI berinisial H (38) di rumah majikan H.

Karena perbuatannya, BL saat ini menghadapi proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terungkap di persidangan State Courts Singapore hari ini (01/10/2021), BL dan H merupakan pekerja rumah tangga (PRT) asing yang bekerja di majikan yang berbeda di Singapura.

Keduanya telah menjadi pasangan jeruk “minum jeruk” atau lesbian selama 12 tahun.

Perbuatan nekat BL dilatarbelakangi oleh ulah H yang secara diam-diam menikah dengan pria di kampung halamannya. Ironisnya, prosesi pernikahan H dengan pria di kampung halamannya beredar di beberapa akun sosial media, dan dilihat oleh BL.

Cemburu, sakit hati, tersulut emosi atas apa yang secara diam-diam dilakukan H, akhirnya BL nekat mendatangi rumah majikan H.

Usai bel dipencet, pintu dibuka, BL langsung menyeruak masuk setelah sebelumnya menutup pintu apartemen majikan H.

Situasi di rumah majikan H siang itu sepi, sebab kedua majikannya tengah bekerja. Hal tersebut melancarkan BL melakukan aksinya.

BL membawa H ke sebuah kamar, kemudian menginterograsi H dengan penuh kemarahan kenapa melakukan semuanya.

Tak terima dan kecewa dengan jawaban H, akhirnya BL nekat mengambil pisau didapur, kemudian mengarahkan serangan ke H.

Meskipun H terluka akibat sempat tertusuk dan tersayat pisau, namun H berhasil membuat pisau di tangan BL terlepas.

Tak puas dengan hal tersebut, BL masih melanjutkan serangannya dengan menampar, menendang hingga membuat H terkapar tak berdaya. Lalu BL meninggalkan H seorang diri dalam kondisi terluka.

H yang dalam kesakitan berusaha mencari pertolongan dengan menghubungi nomor darurat. Tak lama kemudian, Polisi dan tim medis datang ke rumah majikan H untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi H ke rumah sakit.

Didepan hakim, BL mengaku sangat kecewa, sedangkan hubungan mereka selama ini sudah sangat intim. Keduanya memiliki tempat langganan untuk berkencan di hari libur agar hasrat keduanya sama-sama tuntas. Dan hal tersebut telah berlangsung selama 12 tahun lamanya.

Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan di State Courts Singapura hari ini memvonis BL bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan BL selama 2 tahun 7 bulan. []

Advertisement
Advertisement