April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

12 Tahun Tidak Digaji Majikan, Seorang PMI Asal Malang Malah Didenda

2 min read

JAKARTA – Nasib tidak beruntung kembali dialami oleh seortang pekerja migran Indonesia. Maksud hati pergi ke luar negeri untuk memperbaiki taraf kesejahteraan, sampai luar negeri yang didapat hingga belasan tahun justru penderitaan. Petaka tersebut dialami oleh seorang PMI yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur  memperjuangkan hak seorang PMI di Malaysia yang tidak menerima gaji selama 12 tahun, tetapi malah dituntut ganti rugi RM500 (Rp1,7 juta) karena melarikan diri.

Wanita asal Malang berinisial SB, 43 tahun, itu mengaku mulai bekerja di Malaysia sejak 2009 di sebuah keluarga warga setempat. Majikannya disebutnya bukan warga sembarangan karena menyandang gelar terhormat.

SB mengatakan selama 12 tahun bekerja di keluarga itu, dirinya hanya sekali mengirimkan uang ke Indonesia senilai RM300.

“Pada awal bekerja, majikan menjanjikan gaji per bulan 500 ringgit. Namun setiap kali saya meminta gajinya, selalu ditolak dengan alasan takut hilang,” katanya kepada Antara di Kuala Lumpur, Jumat, 29 Oktober 2021.

Ia juga mengaku dilarang berkomunikasi dengan keluarganya di Malang. Dia pernah dimarahi majikannya karena ketahuan mencoba menghubungi keluarganya dengan meminjam telepon genggam milik seorang rekan PMI yang bekerja di tempat yang sama.

SB dan rekannya melarikan diri dari rumah majikan mereka untuk meminta perlindungan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada Februari 2021.

Karena melarikan diri dari majikannya, SB dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar RM500.

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono, menunjukkan kegeramannya setelah mengetahui ada pekerja migran Indonesia  yang dituntut RM500 karena meminta perlindungan ke KBRI sementara majikannya tidak membayar gaji selama 12 tahun.

“Ini di luar nalar manusia beradab. SB melarikan diri karena haknya sebagai ART tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun,” ujar Hermono.

KBRI Kuala Lumpur telah mencoba melakukan mediasi namun ditolak oleh majikan yang meminta kasus ini diselesaikan melalui pejabat tenaga kerja.

KBRI menolak permintaan itu karena dinilai akan merugikan SB.

Sesuai UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa enam tahun.

Artinya, kalau diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Malaysia, SB hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal enam tahun masa kerja, sementara sisanya tidak dapat dibayarkan.

KBRI memilih penyelesaian melalui pengadilan perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak SB.

Hermono mengatakan dalam kurun waktu satu tahun sejak menjabat sebagai duta besar di Kuala Lumpur, dia banyak menjumpai kasus pelanggaran terhadap hak-hak pekerja asal Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai PRT.

Selain kasus gaji tidak dibayar bertahun-tahun, larangan berkomunikasi dan kekerasan fisik adalah kasus yang paling banyak dialami oleh pekerja migran Indonesia di sektor rumah tangga.

Selama tahun ini saja, KBRI Kuala Lumpur berhasil memperjuangkan gaji pekerja Indonesia senilai Rp4,75 miliar.

Hermono mengharapkan Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik yang telah dinegosiasikan pemerintah Indonesia dan Malaysia sejak 2016 dapat segera diselesaikan.

“Kami meminta adanya jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian kasus yang efektif terhadap pelanggaran seperti ini. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman Pekerja Migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia, saya kira perlu dikaji ulang,” kata Hermono. []

Advertisement
Advertisement