Merasa Tidak Beres, CPMI Laporkan Dugaan Permasalahan Penempatan ke Polisi
3 min read
JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan pendampingan kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam proses penempatan yang melibatkan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Global Mercy Indonesia.
Berdasarkan keterangan para CPMI, mereka mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan di LPKS Global Mercy Indonesia setelah memperoleh informasi melalui media sosial, flyer, dan rekomendasi dari teman. Selanjutnya, para CPMI mengikuti program pelatihan selama kurang lebih tiga bulan. Dalam proses tersebut, para CPMI dijanjikan akan ditempatkan bekerja di Polandia melalui P3MI PT Sanjaya Thanry Bahtera yang berlokasi di Kabupaten Cilacap.
Namun, setelah mengikuti pelatihan, para CPMI harus menunggu selama berbulan-bulan hingga terbitnya work permit. Seiring berjalannya waktu, para peserta memperoleh informasi bahwa penerbitan visa menggunakan sistem drawing sehingga proses keberangkatan tidak dapat dipastikan waktunya. Kondisi tersebut mendorong sebagian CPMI mengajukan pengunduran diri sekaligus meminta pengembalian dana yang telah disetorkan kepada pihak LPKS Global Mercy Indonesia.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak LPKS Global Mercy Indonesia menyampaikan bahwa biaya yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan secara penuh. Pihak LPK menawarkan dua alternatif penyelesaian, yakni melanjutkan proses penempatan atau menerima pengembalian dana dengan nilai maksimal sebesar Rp15.000.000.
Atas tawaran tersebut, sebagian CPMI memilih untuk tetap melanjutkan proses penempatan, sebagian lainnya menerima skema pengembalian dana, sementara sejumlah CPMI menolak kedua opsi tersebut. Setelah berbagai upaya komunikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan, para CPMI yang menolak penyelesaian tersebut memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Dalam proses pelaporan, Tim Pelindungan BP3MI Jawa Tengah memberikan pendampingan kepada para CPMI di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, laporan diterima dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Tengah. Para pelapor juga telah menerima Tanda Terima Laporan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Pelindungan BP3MI Jawa Tengah berkomitmen mendampingi para CPMI sejak proses penyampaian laporan di SPKT Polda Jawa Tengah hingga laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang.
BP3MI Jawa Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan para CPMI selama proses penanganan perkara berlangsung serta siap memberikan pendampingan apabila sewaktu-waktu diperlukan kehadiran pelapor untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
Perwakilan CPMI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BP3MI Jawa Tengah atas pendampingan yang diberikan selama proses pelaporan hingga laporan resmi diterima oleh Polda Jawa Tengah.
Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Ariani, menegaskan bahwa BP3MI Jawa Tengah berkomitmen memberikan pendampingan kepada setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menghadapi permasalahan dalam proses penempatan, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap CPMI memperoleh perlindungan dan pendampingan dalam menyampaikan hak-haknya melalui mekanisme yang berlaku. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Dewi Ariani.
Dewi Ariani juga mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar selalu memastikan proses penempatan dilakukan melalui lembaga yang memiliki izin dan mengikuti prosedur resmi. []
