April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Akademisi Makau Mendesak Kenaikan Upah Pekerja Rumah Tangga Asing

1 min read

MAKAU – Cecilia Ho Wing Yin, seorang akademisi dari Macao Polytechnic Institute, mendesak pemerintah Makau agar memasukkan pekerja rumah tangga asing dalam daftar usulan penerima kenaikan upah minimum. Ho juga mendesak, agar pemerintah Makau tidak membeda-bedakan pekerja migran dan pekerja lokal karena undang-undang tentang upah minimum di Makau bertujuan untuk menjamin pekerja dari semua kalangan.

Sampai Oktober 2017, Macao Daily News menyebut ada sedikitnya 26.000 pekerja rumah tangga asing yang didominasi dari Filipina. Dalam proses dengar pendapat yang digelar pada bulan kemarin, besarnya jumlah pekerja rumah tangga asing diharapkan akan menjadi salah satu pertimbangan betapa mereka memiliki posisi strategis di ranah domestik Makau.

Hasil survey yang dilakukan, selama ini pekerja rumah tangga di Makau menerima upah bervariasi. 2 ribu PRT Asing menerima upah minimum 3.500 Patacas per bulan, 7 ribu PRT asing menerima upah minimum antara 3.500-4.000 Patacas perbulan, dan sisanya 13 ribuan PRT Asing menerima upah antara 4.000 hingga 5.000 Patacas perbulan. Namun demikian, hasil survey juga menemukan ada sekitar seribu PRT asing menerima upah minimum antara 5.000 hingga 7.000 Patacas.

Ho menyampaikan kekhawatirannya, jika permasalahan upah minimum PRT asing tidak diselesaikan, mereka-mereka para PRT Asing yang memiliki kualitas kerja bagus, dikhawatirkaan akan lari meninggalkan Makau untuk mencari negara lain yang upah minimumnya lebih baik.

Menanggapi hal ini, Ng Wai Lan, dari Biro Urusan Perburuhan, menyatakan sedang mengumpulkan pendapat masyarakat sebelum menerima dan memberlakukan usulan tersebut. [Asa/Net]

Advertisement
Advertisement