Akan Bekerja ke Luar Negeri, Calon PMI Dikenai 11 Juta Rupiah Untuk Membuat Paspor
SUKABUMI – Tiga orang warga Sukabumi, Jawa Barat yang rencananya akan diterbangkan ke Dubai, United Arab Emirates (UAE), Jum’at (25/12/2020) lalu berhasil digagalkan dan saat ini telah dipulangkan ke kampung halaman mereka, Cidolog, Sukabumi, Jum’at (01/01/2021).
Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) unprosedural tersebut menurut informasi terus dipantau salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai dari keberangkatan dari rumah masing-masing, selama di penampungan, hingga korban menjalani Rapid Test.
Kini nama dan alamat pelaku sudah diketahui dan rencananya pihak LSM akan mengadakan konferensi pers dengan mengundang beberapa media baik cetak maupun elektronik sebelum mendampingi korban membuat laporan ke Kepolisian.
Selain rencana pengiriman dan penempatan PMI ke negara yang dilarang berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260, Tahun 2015, pembuatan paspor ketiga perempuan muda itu juga menjadi sorotan. Harga yang dibadrol cukup fantastis, Rp. 11 juta dan 7,5 juta.
Sementara pihak yang diduga paling bertanggung jawab dengan peristiwa tersebut hingga kini belum berhasil dimintai konfirmasinya, telepon selulernya masih belum aktif. []
Sumber Berita Lima