Aturan yang Memudahkan PMI Saat Berurusan dengan Kepabeanan Disosialisasikan di Hadapan Calon PMI
JAKARTA – Bea Cukai Juanda dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali adakan kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di kelas edukasi BP3MI, pada Selasa (02/01). Hadir dalam kegiatan tersebut 26 orang calon pekerja migran yang menerima materi tentang beragam fasilitas kepabeanan untuk pekerja migran.
“Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk memudahkan layanan kepabeanan dan cukai, khususnya dalam hal akses informasi impor barang. Dalam sesi ini, kami paparkan sejumlah fasilitas kepabeanan yang telah diundangkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Desember 2023 lalu,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Iwan Kurniawan.
Menurutnya, para pekerja migran dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 untuk impor barang kiriman dan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 untuk barang bawaan penumpang. “Sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran, Menteri Keuangan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor yang dilakukan oleh pekerja migran,” jelas Iwan.
Fasilitas itu dapat diperoleh melalui mekanisme impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang. Pekerja migran yang terdaftar di BP2MI atau memiliki kontrak kerja yang divalidasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhak mendapatkan fasilitas, termasuk pembebasan bea masuk dengan ketentuan tertentu
Barang kiriman pekerja migran, baik yang terdaftar di BP2MI maupun Kemenlu, dapat dibebaskan dari bea masuk dengan beberapa ketentuan, termasuk batas nilai barang dan jumlah pengiriman. Ia menegaskan bahwa barang kiriman yang mendapatkan fasilitas ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti barang bekas yang dimiliki oleh pekerja migran, bukan untuk dijual kembali, dan lainnya. Persyaratan ini juga mencakup pembatasan ukuran kemasan barang kiriman.
Selain fasilitas impor barang kiriman, menurut Iwan pekerja migran juga berhak mendapatkan pembebasan pajak atas registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Fasilitas ini dapat digunakan satu kali dalam setahun dengan batas maksimal dua perangkat setiap pekerja migran. Proses registrasi dilakukan melalui platform online (Electronic Customs Declaration), dan petugas Bea Cukai di bandara kedatangan akan memvalidasi registrasi tersebut.
“Bea Cukai Juanda akan terus aktif berperan dalam memberikan pemahaman dan kemudahan kepabeanan kepada para pekerja migran melalui kegiatan OPP ini,” tutup Iwan. []