December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bakul Rokok di Hong Kong yang Satu Ini “Nakal” dan Ugal Ugalan, Begini Nasib Kiriman Rokoknya

2 min read

HONG KONG – Mengirim dan menerima kiriman rokok di Hong Kong bukanlah sesuatu yang terlarang jika dilakukan dengan prosedur yang benar. Namun jika mengirim rokok ke Hong Kong dengan cara yang tidak sesuai prosedur yang diberlakukan, sudah barang tentu ada konsekwensinya.

Seperti yang dituturkan oleh Dwi Masyitoh, Owner SEMC Express kepada ApakabarOnline.com pada Minggu (14/11/2021) kemarin.

Dwi menuturkan pengalaman pahit akibat ulah seorang pelanggannya yang secara diam-diam menyisipkan rokok diantara barang kirimannya yang dikirim melalui kargo SEMC.

“ada 60 slop rokok kiriman pelanggan yang sesampainya di Hong Kong dimusnahkanoleh pihak Bea dan Cukai Hong Kong. Karena dikirim dengan cara yang tidak benar” terang Dwi.

Dwi menuturkan, 60 slop rokok tersebut dikemas dalam lilitan kain tebal, selanjutnya dimasukan wadah besek besar pada bagian terluarnya.

“Kepada pihak kami, pelanggan mengaku bahwa isi dari barangnya tersebut adalah pakaian” lanjutnya.

Namun siapa sangka, meskipun saat melewati screening Bea dan Cukai Indonesia, barang dalam besek tersebut lolos, ternyata sesampai di Hong Kong, screening Bea dan Cukai Hong Kong mendeteksi ada rokok didalam wadah besek.

Walhasil, 60 slop rokok yang ditemukanpun, langsung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian disiram air.

“Pelanggan tersebut langsung ngacir dan tidak pernah lagi kesini” imbuhnya.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata rokok yang dimusnahkan tersebut sejatinya akan dijual di Hong Kong oleh seseorang dengan cara ilegal.

Berkaitan dengan kasus ini, Dwi menjelaskan, sejatinya mengirim rokok ke Hong Kong bukanlah hal terlarang asalkan dilakukan dengan cara yang benar.

Kesalahan dari pelanggan SEMC yang kiriman rokoknya dimusnahkan adalah, karena dia telah mengirim rokok dengan cara menyelundup atau tidak benar.

Jika pembaca ingin mengirim rokok ke Hong Kong, jalur pengirimannya berbeda dengan mengirim barang paketan lainnya seperti pakaian maupun makanan.

“Mengirim rokok ke Hong Kong lewat jasa kami tetap bisa. Bukan dengan jasa kargo reguler seperti barang lainnya yakni barang dibayar di Hong Kong oleh penerima, melainkan barang dibayar di Indonesia, dan diberitahukan bahwa isinya rokok, kemudian kami akan mendata rokok apa saja yang dikirim, berapa besaran cukai rokoknya, hingga berat barangnya” jelas Dwi.

Rokok merupakan barang khusus yang bernilai cukai, jadi, mengirim rokok ke Hong Kong juga wajib membayar cukai disamping ongkos kirim. Jika dilakukan dengan cara menyelundupkan, memang biaya kirim menjadi murah, namun cara tersebut adalah cara ilegal yang memiliki konsekwensi hukum.

“Jika mau ngirim rokok, tetap kami layani, dan sampaikan saja kepada staf kami, jangan dengan cara membohongi keterangan isi paketan seperti kasus ini.” pungkas Dwi.[]

Advertisement
Advertisement