Banyak Orang Melakukan, Bagaimana Hukum Meminta Sumbangan di Jalan Raya?
13 min read
JAKARTA – Penggalangan dana di jalan raya telah menjadi pemandangan sehari-hari di banyak kota di Indonesia. Sekelompok orang berdiri di tengah jalan atau di pinggirnya, memegang kotak amal atau proposal, dan sesekali mencegat kendaraan yang melintas untuk meminta sumbangan.
Tidak jarang mereka memasang separator atau pembatas jalan untuk memperlebar area penggalangan, sehingga arus lalu lintas menjadi tersendat.
Praktik ini umumnya dilakukan untuk pembangunan masjid, kegiatan sosial, atau bantuan bencana—tujuan yang secara syar’i mulia.
Namun, tujuan yang mulia tidak otomatis membenarkan cara yang menimbulkan kerugian. Data empiris menunjukkan bahwa praktik ini sering kali menimbulkan kemacetan, risiko kecelakaan, dan paksaan psikologis bagi pengguna jalan yang merasa tidak nyaman atau terpaksa memberi.
Di beberapa daerah, praktik ini bahkan telah dilarang oleh pemerintah daerah dan difatwakan haram oleh MUI setempat, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. Sementara itu, Wakil Rais Aam PBNU, Kiai Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa aktivitas meminta sumbangan di jalan “sudah termasuk mengganggu pengguna jalan sehingga layak untuk diharamkan” (NU Online Jombang, 4 Mei 2025).
Secara fikih, persoalan ini berada di antara kebolehan ta‘āwun ‘alā al-birr dan larangan menimbulkan ḍarar. Meminta sumbangan pada dasarnya mubah, bahkan dianjurkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Akan tetapi, ketika cara yang dipakai—mencegat kendaraan, memasang separator, mempersempit jalan—menjadi wasīlah bagi kemudaratan, maka hukum wasīlah itu mengikuti akibat yang ditimbulkannya. Di sinilah kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār, sadd al-dharī‘ah, dan dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ menjadi perangkat analisis yang menentukan.
Lalu, bagaimana hukum meminta sumbangan di jalan dengan cara mencegat dan memberi separator menurut manhaj tarjih Muhammadiyah, dan bagaimana timbangan maslahat dan mafsadatnya? Fokusnya bukan sekadar menetapkan “halal” atau “haram”, tetapi memahami mengapa praktik ini menjadi problematik secara syar’i, bagaimana kerangka manhaj tarjih digunakan untuk menakarnya, dan apa alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa khusus tentang “sumbangan di jalan dengan mencegat”; karena itu, analisis ini bertumpu pada kerangka normatif dan fatwa-fatwa Tarjih yang relevan, bukan pada keputusan resmi yang secara eksplisit menyebut objek tersebut.
Landasan Al-Qur’an, Hadis Sahih, dan Pendapat Ulama
Tolong-Menolong, Keselamatan, dan Kerelaan
Al-Qur’an tidak menyebut secara eksplisit praktik meminta sumbangan di jalan raya. Karena itu, penetapan hukumnya memerlukan penalaran melalui prinsip-prinsip normatif yang relevan. Prinsip pertama adalah perintah tolong-menolong dalam kebaikan dan larangan tolong-menolong dalam dosa serta permusuhan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah 2:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu dan qalā’id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam mendorongmu berbuat melampaui batas. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Ayat ini menetapkan prinsip ta‘āwun ‘alā al-birr wa al-taqwā sebagai etika sosial Islam. Penggalangan dana untuk masjid dan kegiatan sosial termasuk al-birr. Namun, ayat yang sama melarang ta‘āwun ‘alā al-ithm wa al-‘udwān. Mencegat kendaraan dan memasang separator yang mengganggu pengguna jalan dapat masuk kategori al-‘udwān—melampaui batas—karena mengambil hak jalan orang lain dan menimbulkan mudarat.
Para mufasir klasik seperti al-Ṭabarī dalam Jāmi‘ al-Bayān dan Ibn Kathīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menempatkan ayat ini sebagai larangan tegas bekerja sama dalam dosa dan permusuhan; sedangkan Tafsir al-Tanwir menekankan dimensi ta‘āwun sebagai fondasi etika sosial Muhammadiyah. Dengan demikian, tujuan amal tidak boleh diwujudkan melalui cara yang melanggar hak orang lain.
Menjaga Keselamatan Jiwa
Prinsip kedua adalah larangan menjatuhkan diri dan orang lain ke dalam kebinasaan. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah 195:
وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs) adalah bagian dari maqāṣid al-sharī‘ah. Praktik mencegat kendaraan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan—baik bagi penggalang dana maupun pengguna jalan.
Dalam kerangka maqāṣid, menciptakan risiko kecelakaan berarti melanggar prinsip ḥifẓ al-nafs. Karena itu, cara yang menimbulkan bahaya tidak dapat dibenarkan, meskipun tujuannya untuk membangun masjid.
Kerelaan sebagai Dasar Pemberian
Prinsip ketiga adalah keharusan adanya kerelaan (tarāḍī) dalam muamalah. Allah berfirman dalam Surah Al-Nisa’ 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat ini menegaskan bahwa harta tidak boleh diambil dengan cara yang batil. Dalam praktik sumbangan di jalan, unsur “batil” dapat muncul ketika pemberian dilakukan karena paksaan psikologis—merasa tidak enak hati, malu, atau takut—bukan karena kerelaan.
Etika bisnis Muhammadiyah yang dirumuskan dalam Munas Tarjih ke-26 Padang 2003 menetapkan asas at-tarāḍī (suka sama suka) sebagai fondasi muamalah. Prinsip ini berlaku juga untuk penerimaan sedekah: pemberian harus didasarkan pada kerelaan, bukan tekanan. Ketika pengguna jalan merasa terpaksa memberi, maka sedekah tersebut kehilangan syarat ṭayyibah (baik dan ikhlas).
Hak Pengguna Jalan dalam Hadis Nabi
Landasan paling langsung dalam persoalan ini adalah hadis tentang hak jalan (ḥaqq al-ṭarīq). Nabi saw. bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dari Nabi Saw., beliau bersabda: ‘Jauhilah duduk-duduk di jalan.’ Para sahabat berkata: ‘Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.’ Beliau bersabda: ‘Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikanlah hak jalan.’ Mereka bertanya: ‘Apa hak jalan itu?’ Beliau menjawab: ‘Menundukkan pandangan, tidak mengganggu (kaff al-adhā), menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.’” (Bukhārī No. 2465; Muslim No. 2121).
Hadis ini menetapkan bahwa bahkan duduk di jalan—aktivitas yang tampak remeh—memiliki syarat etis: tidak mengganggu. Jika duduk saja dibatasi oleh syarat ini, maka mencegat kendaraan dan memasang separator yang secara fisik menghalangi arus lalu lintas jelas lebih terlarang. Hadis ini menjadi landasan bahwa hak pengguna jalan adalah hak yang harus dihormati, dan mengganggunya adalah pelanggaran terhadap ḥaqq al-ṭarīq.
Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa “kaff al-adhā” mencakup semua bentuk gangguan fisik, verbal, maupun psikologis terhadap pengguna jalan.
Menyingkirkan Gangguan sebagai Sedekah
Hadis lain yang relevan menegaskan keutamaan menyingkirkan gangguan dari jalan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ سُلَامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ… وَتُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
“Dari Abū Hurairah r.a., dari Nabi Saw., beliau bersabda: ‘Setiap persendian manusia memiliki kewajiban sedekah… dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.’” (Bukhārī, No. 2989; Muslim No. 1009).
Hadis ini memberikan ‘illat yang jelas: menambah gangguan di jalan adalah kebalikan dari tuntunan syariat. Jika menyingkirkan gangguan bernilai sedekah, maka menimbulkan gangguan—seperti yang dilakukan oleh praktik mencegat kendaraan—mengurangi bahkan menghilangkan nilai sedekah dari aktivitas penggalangan dana itu sendiri.
Larangan Menimbulkan Bahaya
Kaidah fundamental yang menjadi poros analisis adalah:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain).” Ibn Mājah No. 2340; Aḥmad). Hadis ini dinilai hasan oleh sebagian ulama dan sahih li ghairihi karena didukung banyak riwayat dan makna Al-Qur’an; karena itu, ia dapat dijadikan landasan hukum, bukan sebagai hadis daif.
Ibn al-Athīr dalam al-Nihāyah fī Gharīb al-Ḥadīth menjelaskan bahwa lā ḍarara berarti “tidak diperbolehkan seseorang membuat bahaya kepada saudaranya yang menyebabkan haknya menjadi berkurang”. Dalam konteks sumbangan di jalan, mencegat kendaraan, mempersempit jalan, dan memasang separator adalah bentuk-bentuk ḍarar yang mengurangi hak pengguna jalan—baik berupa waktu, kenyamanan, maupun keselamatan.
Pendapat Ulama dan Kaidah Fikih
Para ulama klasik telah merumuskan kaidah-kaidah yang relevan dengan persoalan ini. Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menegaskan bahwa amal yang dibangun di atas dasar yang tidak halal tidak akan diterima.
Beliau menekankan bahwa keberkahan harta bergantung pada cara memperolehnya; harta yang diperoleh melalui cara yang haram—termasuk memaksa orang memberi melalui gangguan—tidak akan membawa keberkahan, bahkan jika digunakan untuk membangun masjid.
‘Izz al-Dīn ibn ‘Abd al-Salām dalam Qawā‘id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām menegaskan bahwa ketika maslahat dan mafsadat bertentangan, menolak mafsadat harus didahulukan (dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ). Kaidah ini menjadi landasan bahwa kemaslahatan membangun masjid tidak boleh diraih dengan mengorbankan keselamatan dan hak pengguna jalan.
Dalam khazanah usul fikih, kaidah sadd al-dharī‘ah (menutup jalan menuju kerusakan) berarti bahwa sesuatu yang pada dasarnya mubah dapat menjadi haram jika menjadi perantara (wasīlah) bagi perbuatan yang dilarang.
Kajian akademik menegaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan sadd al-zarī‘ah “untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah” (Anwar Hakim, “Kaidah Lā Ḍarara wa Lā Ḍirār dan Penerapannya”, Repository IAIN Bengkulu). Kaidah yang digunakan adalah:
الْوَسِيلَةُ لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Wasilah (perantara) memiliki hukum yang sama dengan tujuan.”
Fatwa Tarjih No. 27 Tahun 2009 tentang Facebook menegaskan prinsip ini: “jalan menuju ke haram… mengikuti hukum asal perbuatannya.” Artinya, tujuan baik (menggalang dana untuk masjid) tidak menghalalkan cara yang menimbulkan mudarat. Dengan demikian, meminta sumbangan pada dasarnya mubah, tetapi ketika cara yang digunakan—mencegat, memasang separator, mempersempit jalan—menjadi wasīlah bagi kemacetan, kecelakaan, dan paksaan psikologis, maka cara tersebut berubah menjadi haram.
Analisis Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Analisis Bayani: Naṣṣ, Kaidah, dan Fatwa Tarjih
Secara bayani, hadis hak jalan menetapkan kewajiban “kaff al-adhā” (tidak mengganggu). Hadis menyingkirkan gangguan memberikan ‘illat bahwa menambah gangguan di jalan adalah kebalikan dari tuntunan syariat. Kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār menetapkan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan.
Kaidah sadd al-dharī‘ah menutup jalan menuju kerusakan. Kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ mendahulukan penolakan kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Semua kaidah ini bermuara pada satu kesimpulan: cara yang mengganggu pengguna jalan tidak dapat dibenarkan, meskipun tujuannya mulia.
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menerapkan kaidah ini dalam berbagai fatwanya. Dalam Fatwa No. 15 Tahun 2014 tentang Membaca Al-Qur’an dengan Pengeras Suara, Tarjih menegaskan bahwa sarana yang “bila disalahgunakan akan menimbulkan gangguan” tidak dibenarkan.
Bahkan membaca Al-Qur’an pun harus “asal tidak mengganggu”—apalagi aktivitas muamalah seperti mencegat kendaraan. Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam kerangka Tarjih, mengganggu orang lain adalah batas yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam ibadah, apalagi dalam aktivitas yang bersifat duniawi.
Fatwa Tarjih No. 09 Tahun 2004 tentang Arisan Tabungan Amal juga menganjurkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam “muamalah yang dituntunkan atau yang sesuai dengan syar‘ah”—dan penggalangan dana yang tidak mengganggu adalah bagian dari itu.
Dokumen Tarjih lain, seperti Tanya Jawab Agama 1: Masalah Masjid dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 tentang Perbedaan Infak dan Sedekah, menegaskan pentingnya membedakan sarana dan prinsip amal; namun karena tidak secara khusus membahas mencegat kendaraan, dokumen ini berfungsi sebagai konteks, bukan dalil khusus.
Perlu ditegaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa khusus tentang “sumbangan di jalan dengan mencegat”. Karena itu, kesimpulan dalam artikel ini adalah hasil analisis manhaj tarjih, bukan keputusan resmi organisasi. Distingsi ini penting agar pembaca tidak menyamakan pemikiran penulis dengan fatwa resmi Muhammadiyah.
Analisis Burhani: Dampak Penggalangan Dana dan Regulasi
Praktik penggalangan dana di jalan raya menimbulkan dampak yang terukur. Pertama, kemacetan: mencegat kendaraan dan memasang separator memperlambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk. Kedua, risiko kecelakaan: pengemudi yang tiba-tiba dihentikan atau terganggu konsentrasinya dapat menyebabkan tabrakan. Ketiga, paksaan psikologis: pengguna jalan merasa tidak nyaman dan terpaksa memberi karena tekanan sosial, bukan karena kerelaan.
Kajian M. Khoirul Hadi Asy’ari dan Bagus Prayogi, “Perspektif Hukum Islam terhadap Para Pencari Sumbangan di Jalan Raya” (Prosiding, IAIN Kudus), menyimpulkan bahwa “aktivitas pencarian dana di jalan raya itu dapat dikaitkan dengan konsep sadd al-dzarī‘ah” dan bahwa “ketika tindakan membahayakan diri sendiri dan orang lain itu dilarang, maka kegiatan itu menjadi tidak diperbolehkan dengan alasan li sadd al-dzarī‘ah”.
Penelitian Wanda Imas Safitri, “Pencarian Dana Pembangunan Masjid di Jalan Raya dalam Perspektif Maslahah” (Skripsi, IAIN Ponorogo, 2021), menegaskan bahwa “maslahah yang dihasilkan lebih besar daripada mafsadah-nya” hanya berlaku dalam kondisi tertentu—misalnya ketika masjid dalam keadaan darurat—dan tidak berlaku secara umum.
Meskipun Majelis Tarjih Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa khusus tentang “sumbangan di jalan”, beberapa lembaga lain telah memberikan pandangan yang sejalan dengan kerangka Tarjih.
MUI Kabupaten Sampang mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik pemungutan sumbangan di jalan raya “karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan” (sebagaimana dilaporkan dalam BincangSyariah, 15 April 2025).
Wakil Rais Aam PBNU, Kiai Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa aktivitas meminta sumbangan di jalan “sudah termasuk mengganggu pengguna jalan sehingga layak untuk diharamkan” (NU Online Jombang, 4 Mei 2025).
Pandangan-pandangan ini menunjukkan konvergensi lintas lembaga bahwa praktik yang mengganggu jalan tidak dapat dibenarkan, meskipun tujuan amalnya mulia.
Hukum positif Indonesia telah mengatur penggalangan dana secara jelas. Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mewajibkan izin resmi dari pejabat berwenang untuk setiap kegiatan penggalangan dana.
Penggalangan dana di jalan raya tanpa izin merupakan pelanggaran administratif. Regulasi ini sejalan dengan prinsip syariat bahwa ketaatan pada ulil amri dalam hal nonibadah adalah bagian dari syariat, selama tidak bertentangan dengan naṣṣ.
Kajian hukum menyimpulkan bahwa “kegiatan penggalangan dana di jalan raya yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang merupakan pelanggaran administratif” dan bahwa “dalam perizinan resmi terdapat kepentingan masyarakat luas yaitu ketertiban umum”.
Ini menunjukkan bahwa negara telah mengakui bahwa penggalangan dana di jalan memerlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan publik—sesuatu yang sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah dalam menjaga ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-māl.
Analisis Irfani: Keberkahan Amal dan Niat yang Lurus
Secara irfani, persoalan ini menyentuh dimensi spiritual yang lebih dalam. Islam mengajarkan bahwa amal tidak hanya dinilai dari tujuannya, tetapi juga dari caranya. Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik” (Muslim).
Sedekah yang dikumpulkan melalui cara yang mengganggu—meskipun untuk membangun masjid—kehilangan keberkahan karena cara memperolehnya tidak ṭayyib.
Irfani juga mengingatkan bahwa tujuan tidak menghalalkan cara. Prinsip ini dikenal dalam kaidah fikih sebagai al-ghāyah lā tubarri al-wasīlah (tujuan tidak membenarkan cara). Meskipun tujuan penggalangan dana adalah untuk kemaslahatan umat, cara yang menimbulkan ḍarar bagi pengguna jalan tidak dapat dibenarkan.
Sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami” (Muslim). Memaksa orang memberi dengan menciptakan situasi yang tidak nyaman adalah bentuk penipuan dan paksaan yang merusak keikhlasan sedekah.
Lebih jauh, irfani mengingatkan bahwa keberkahan harta bergantung pada cara memperolehnya. Harta yang diperoleh melalui cara yang haram—termasuk memaksa orang memberi melalui gangguan—tidak akan membawa keberkahan, bahkan jika digunakan untuk membangun masjid.
Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menegaskan bahwa amal yang dibangun di atas dasar yang tidak halal tidak akan diterima. Dalam konteks ini, membangun masjid dengan dana yang diperoleh melalui cara yang mengganggu dan memaksa adalah membangun di atas fondasi yang rapuh—secara syar’i dan secara spiritual.
Sintesis Hukum dan Alternatif Penggalangan Dana
Dengan memadukan bayani, burhani, dan irfani, manhaj tarjih sampai pada tiga lapis kesimpulan.
Pertama, meminta sumbangan pada dasarnya mubah, bahkan dianjurkan sebagai bentuk ta‘āwun ‘alā al-birr. Islam mendorong umat untuk saling membantu dan menggalang dana untuk kebaikan. Namun, kebolehan ini bersifat muqayyad (terikat syarat): cara yang digunakan harus bebas dari ḍarar.
Kedua, cara mencegat dan memasang separator yang mengganggu pengguna jalan hukumnya haram. Ia melanggar hadis hak jalan (kaff al-adhā), kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār, dan prinsip sadd al-dharī‘ah. Mafsadatnya—kemacetan, risiko kecelakaan, paksaan psikologis—lebih besar atau sebanding dengan maslahatnya, sehingga kaidah dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ menempatkannya pada posisi yang terlarang. Fatwa Tarjih tentang pengeras suara—yang menegaskan prinsip “asal tidak mengganggu” bahkan dalam ibadah—memperkuat kesimpulan ini.
Ketiga, solusi yang ditawarkan Islam adalah mengganti cara, bukan menghentikan amal. Penggalangan dana dapat dilakukan melalui kotak amal di masjid, transfer rekening, platform donasi daring, atau penggalangan dana berizin—cara-cara yang tidak mengganggu dan lebih menjaga kehormatan amal.
Menjaga Amal dan Hak Bersama
Penggalangan dana di jalan raya adalah cermin dari ketegangan antara niat baik dan cara yang baik. Islam tidak melarang umat untuk membangun masjid atau membantu sesama; tetapi ia melarang cara yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, bahkan jika tujuannya mulia. Manhaj tarjih Muhammadiyah, melalui hadis hak jalan, kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār, sadd al-dharī‘ah, dan dar’ al-mafāsid, telah memberikan kerangka yang jelas: tujuan tidak menghalalkan cara; kemaslahatan tidak boleh diraih dengan mengorbankan hak orang lain.
Data empiris dan regulasi hukum positif memperkuat kesimpulan ini: praktik mencegat kendaraan menimbulkan kemacetan, risiko kecelakaan, dan paksaan psikologis; MUI dan PBNU telah menegaskan keharamannya; dan UU No. 9 Tahun 1961 serta PP No. 29 Tahun 1980 mewajibkan izin resmi.
Secara irfani, sedekah yang diperoleh melalui cara yang mengganggu kehilangan keberkahan—dan membangun masjid dengan dana yang tidak berkah adalah membangun di atas fondasi yang rapuh.
Pada akhirnya, jalan adalah hak bersama, dan menggalang dana adalah amal bersama. Keduanya harus dikelola dengan adab, kejujuran, dan rasa hormat—bukan dengan paksaan dan gangguan. Sebagaimana sabda Nabi saw.: “Barang siapa menyingkirkan gangguan dari jalan, maka ia mendapat sedekah.” Dan sebaliknya, barang siapa menimbulkan gangguan di jalan, maka ia telah mengurangi bahkan menghilangkan nilai sedekah yang ingin ia raih.
Rekomendasi dan Solusi Penggalangan Dana
Berdasarkan analisis di atas, dapat dirumuskan beberapa rekomendasi:
1. Bagi penggalang dana: Hentikan praktik mencegat kendaraan dan memasang separator. Beralihlah ke metode yang tidak mengganggu—kotak amal di masjid, transfer rekening, platform donasi daring, atau penggalangan dana berizin. Cara-cara ini lebih menjaga kehormatan amal dan tidak melanggar hak pengguna jalan.
2. Bagi pengguna jalan: Anda tidak berkewajiban memberi jika merasa terpaksa atau tidak nyaman. Sedekah harus dilandasi kerelaan. Prinsip at-tarāḍī yang dirumuskan dalam Munas Tarjih ke-26 Padang 2003 menegaskan bahwa pemberian harus didasarkan pada suka sama suka, bukan tekanan.
3. Bagi pemerintah dan ormas: Perkuat penegakan regulasi penggalangan dana—UU No. 9 Tahun 1961 dan PP No. 29 Tahun 1980—dan sosialisasikan alternatif yang lebih baik. Fatwa haram terhadap praktik yang mengganggu, seperti yang dilakukan MUI Sampang, dapat menjadi preseden. Ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, dapat memperkuat edukasi publik tentang etika penggalangan dana.
4. Bagi Majelis Tarjih dan Tajdid: Meskipun belum ada fatwa khusus, kerangka normatif telah tersedia. Jika dipandang perlu, Majelis Tarjih dapat merumuskan fatwa atau maklumat khusus tentang etika penggalangan dana di ruang publik, dengan tetap membedakan antara keputusan resmi organisasi dan hasil kajian individual seperti artikel ini.
5. Bagi akademisi dan peneliti: Terus kaji praktik penggalangan dana di jalan raya dengan pendekatan multidisipliner—fikih, sosiologi, transportasi, dan kebijakan publik—sehingga rekomendasi yang dihasilkan lebih aplikatif dan berkeadilan.
Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang mencerahkan: memuliakan tujuan amal, tetapi sekaligus menjaga cara agar amal itu tetap berkah dan tidak merugikan orang lain. []
Penulis : Dr. Aji Damanuri, M.E.I.; Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung. Dosen FEBI UIN Ponorogo.
