November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berdasar Uji Forensik, Sebelum Dipenggal Kepalanya, Majikan Siti Naisyah Alami Penyiksaan, Kondisi Jenazahnya Mengerikan

2 min read

PERAK – Sempat membuat heboh media-media lokal Malaysia hingga media internasional, insiden kematian seorang majikan bernama Meiling (70) dalam kondisi kepala terpenggal di dalam kamar mandi di rumah kediamannya kawasan Pasir Putih, Ipoh Negeri Perak Malaysia pada Jumat (19/06/2020) kemarin.

Proses penyelidikan tengah berlangsung. Bahkan proses penelusuran jejak terduga pelaku tunggal, seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga yang menjaga dan merawat korban belum menemukan titik terang.

Dikabarkan oleh Farhan, Koresponden ApakabarOnline.com di Malaysia, Kepolisian Distrik Ipoh kemarin (21/06/2020) merilis informasi berkaitan dengan hasil uji forensik terhadap jenazah almarhumah Meiling.

Dalam keterangan persnya, Wakil kepala kepolisian Ipoh Inspektur Mohamed Nordin Abdullah menyatakan pada jasad yang mengalami pemenggalan kepala tersebut, ditemukan cidera bagian luar kepala dan bagian dalam kepala, tulang tengkorak pecah, tulang rusuk serta tulang belakang mengalami cidera patah.

“Hasil autopsi juga menemukan ada 19 luka sayatan dan 3 luka tusuk di kepala almarhumah” terang Abdullah.

Abdullah menambahkan, di tangan dan kaki almarhumah juga ditemukan luka-luka sayatan.

“Ada 8 luka iris/sayat di tangan kanan dan 7 luka sayat atau iris di tangan kiri almarhumah” lanjutnya.

 

Nenek yang Dijaga Meninggal dalam Kondisi kepala Terpenggal, Seorang PMI Menjadi Buronan Polisi

 

Tak hanya itu, hasil uji forensik juga mengungkapkan, sebelum meninggal dunia almarhumah mengalami penyiksaan kejam. Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah, diduga kuat sebelum meninggal dunia, almarhumah sempat dicekik pada bagian lehernya.

Secara medis, diperkirakan almarhumah  meninggal dunia sekitar pukul 11 siang hari Jumat 19 Juni 2020 karena luka-luka fatal yang dia derita.

Dari hasil olah TKP, Polisi belum menemukan senjata atau alat yang digunakan untuk menganiaya hingga membunuh korban.

Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi serta bukti-bukti di TKP, orang terakhir yang bersama dengan almarhumah adalah Siti Naisyah, seorang PMI yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di rumah almarhumah. Mereka tinggal serumah dan hanya berdua.

Namun jejak Siti Naisyah berhenti pada keterangan tetangga yang menyaksikan Siti pergi meninggalkan rumah almarhumah pada Jumat siang dengan membawa koper besar.

Saat ini, status Siti Naisyah telah menjadi tersangka tunggal atas peristiwa pembunuhan kejam tersebut.

Siti dijerat dengan Qanun Keseksaan (KUHP) Malaysia pasal 302 tentang pembunuhan disertai penyiksaan.

Kepada seluruh media di Malaysia, dan kepada seluruh warga dimana saja, Kepolisian Ipoh menyampaikan permintaan bantuan, bagi yang mengetahui jejak dan keberadaan Siti Naisyah, diharap segera melaporkan ke petugas Kepolisian terdekat. []

Advertisement
Advertisement