Bolehkan Membayar Mahar Selain Uang dan Perhiasan ?
ApakabarOnline.com – Pada umumnya di dalam tradisi masyarakat Indonesia, mahar diberikan seorang laki-laki untuk perempuan dalam bentuk uang dan atau perhiasan. Agaknya jarang ada pemberian mahar berupa jasa dan atau hal-hal lain selain harta dan perhiasan.
Tetapi bagaimana sebetulnya terkait ketentuan ini? Apakah mahar harus diberikan dalam bentuk harta kekayaan berupa uang atau perhiasan?
Syekh Ibrahim Al-Baijuri, dalam Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 126-127 menegaskan demikian:
قوله (ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة) كتعليمها القرآن أي وكخياطة ثوب وكتابة نحو دلائل الخيرات ومثل لقرآن الفقه والحديث والشعر الجائز وغير ذلك مما ليس بمحرم ولا فرق في تعليم القرآن بين أن يكون لكله كما هو ظاهره أو لسورة معينة منه كالفاتحة وغيرها أو لقدر معين من سورة معينة من سورة يس إن كانت تعرفه
Artinya: “(Seseorang boleh mengawini seorang perempuan dengan mahar berupa jasa bermanfaat tertentu) seperti jasa mengajarkan Al-Qur’an, seperti juga menjahitkan pakaian, menuliskan misalnya kitab Dala’ilul Khairat. Seperti Al-Quran, jasa pengajaran fiqih, hadits, syair yang boleh, dan selain itu yang tidak diharamkan. Tidak ada perbedaan apakah pengajaran Al-Qur’an 30 juz sebagaimana zahirnya, atau surat tertentu semisal Al-Fatihah dan surat lainnya, atau kadar tertentu dari surat tertentu, Surat Yasin misalnya jika ia mengetahuinya.”
“Ratu Tega”, Wanita yang Pinter “Macak” Ini Dipolisikan Oleh 12 Mantannya
Melalui penjelasan di atas, mahar yang diberikan laki-laki kepada perempuan tidak harus berupa uang atau perhiasan. Mahar dapat berupa jasa apapun selagi itu bermanfaat dan tidak melanggar ketentuan syariat. Wallahu A’lam.[]
Sumber NU Online