April 17, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bupati Pangandaran : Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat, Setiap PMI yang Pulang Akan Dikarantina 14 Hari

1 min read

PANGANDARAN – Sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia, Kabupaten Pangandaran juga memiliki kewajiban yang sama melaksanakan instruksi pemerintah pusat terkait dengan pencegahan dan penanganan wabah virus corona.

Salah satu yang harus dilakukan oleh Pemkab Pangandaran adalah mengkarantina setiap PMI yang baru pulang baik untuk cuti maupun pulang seterusnya selama 14 hari sebelum sampai ke rumah mereka masing-masing.

Hal tersebut dinyatakan Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, kemarin (22/03/2020) siang dihadapan awak media.

“TKI dan TKW asal Kabupaten Pangandaran yang pulang tentunya akan diawasi dan diperiksa kesehatannya serta akan diisolasi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi virus corona.” jelasnya.

Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran sudah melakukan komunikasi tentang peminjaman tempat isolasi untuk warga yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Tempat isolasi yang dimaksud yakni di Liposos Desa Ciganjeung, Padaherang.

“Alhamdulillah pihak pemerintah provinsi pun menginjinkan Liposos dipergunakan untuk isolasi ODP Corona,” katanya.

Sementara itu untuk peralatan medis, pihak pemerintah provinsi sudah menyiapkan segalanya,  termasuk tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran pastinya juga akan dilibatkan untuk penanganan isolasi ODP. []

Advertisement
Advertisement