Cukup Uangnya Saja yang Mudik, PMI Jawa Tengah Diminta Tidak Mudik
SEMARANG – Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Jawa Tengah diimbau tidak perlu pulang kampung saat lebaran Idulfitri 2021 menyusul adanya kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat. Mereka diminta bisa mengirimkan uang kepada keluarganya di daerah.
“Kami minta buruh migran tidak perlu mudik, tahan diri dulu di negara tempatnya bekerja. Kalau perlu uang dikirim ke keluarga sebagai pelepas rindu,” kata Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Abe Rachman, Rabu (21/04/2021) kemarin.
Dia menyebut terdapat sekitar 20.000 pekerja migran Indonesia asal Jawa tengah. Sedangkan kebijakan aturan larangan mudik juga berimbas pada proses pemulangan para PMI saat momentum Lebaran.
“Dari pihak keluarganya belum kita kabari dan kantor perwakilan penempatan kerja yang menaungi PMI asal Jawa Tengah juga belum merespon kebijakan larangan mudik. Karena informasi larangan mudik mungkin belum sampai ke KBRI,” jelasnya.
Bila memang harus mudik, pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memperlakukan para buruh migran secara manusiawi.
“Kalaupun buruh migran ada keperluan untuk mudik, berkaca dari tahun 2020. Pemda harus menyediakan tempat karantina di pelabuhan maupun bandar udara. Kita minta supaya para pekerja migran diperlakukan yang manusiawi,” ungkapnya.
Sementara itu selama masa pandemi covid-19, jumlah PMI dari Jateng yang berangkat kerja ke luar negeri cenderung berkurang 30 persen. Itupun jumlah negaranya sangat sedikit lantaran adanya pembatasan yang terjadi saat ini.
“Setahun terakhir ini tidak banyak pekerja migran asal Jawa Tengah yang kerja ke luar negeri seperti Singapura dan Hongkong. Selain ada pembatasan, sebagian besar negara menutup akses masuk bagi orang asing,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Disnaker Jateng untuk membatasi pekerja migran yang masuk Jateng menyusul adanya kebijakan larangan mudik.
“Petugas Imigrasi hanya sebatas menerbitkan paspor, untuk selebihnya jadi wewenang Disnaker dan BP3TKI,” kata Doni. []