Curi 3 Cincin Majikan Senilai Ratusan Ribu Hong Kong Dolar, Seorang PRT Asing Divonis Tiga Belas Bulan

Bel Air Residence Pokfulam (Foto Istimewa)
HONG KONG – Seorang PRT asing dinyatakan bersalah setelah terbukti dan mengakui telah mencuri tiga buah cincin berlian milik majikannya di kawasan Bel Air Pokfulam Hong Kong yang dilakukan tiga kali.
Terungkap di persidangan Eastern Law Courts kemarin (23/01/2025), PRT asing berinisial SMB tersebut mengaku telah menjual ketiga cincin yang dia curi pada Juli 2024 dan September 2024. Sedangkan uang hasil penjualannya diakuinya sebagian dikirim ke kampung halamannya dan sebagian lagi untuk bersenang-senang di Hong Kong.
Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan SMB selama 13 bulan.
SMB menyatakan menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding. []