April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dalam Kondisi Hamil Enam Bulan, PMI Asal Jawa Tengah Dipenjara Karena Aniaya Majikan

2 min read

ApakabarOnline.com – Entah apa yang terlintas dalam benak pekerja migran Indonesia asal Jawa Tengah ini. Meminta putus kontrak dengan majikannya karena kondisinya hamil, justru majikan yang telah menyanggupi akan memulangkan, dicelakakan dengan memelesetkan di lantai dan menyemprot cairan anti serangga ke matanya.

Hal tersebut terungkap di State Courts Singapura hari ini (26/08/2019) saat persidangan digelar untuk yang kesekian kalinya.

Adalah Poniyem, pekerja migran Asal Jawa Tengah berusia 41 tahun divonis bersalah oleh hakim karena telah membuat cidera majikannya dengan jeratan pasal penganiayaan.

Menukil Today Online, Poniyem mengawali kontrak dengan majikannya pada bulan April 2019 kemarin untuk dua tahun kesepan sesuai dengan kontrak kerjanya. Namun pada bulan Mei, atau sebulan setelah masuk di majikan yang dia aniaya, Poniyem mengetahui dirinya tengah hamil.

Poniyem memberitahukan kepada majikannya dan meminta untuk berhenti bekerja dan pulang ke Indonesia. Majikan menyetujui pada 5 Juni, akan menghentikan kontrak kerja Poniyem kemudian memulangkan ke kampung halamannya.

Keputusan majikan menunggu tanggal 5 Juni diambil setelah mempertimbangkan informasi dari agen yang baru bisa mengirimkan pengganti Poniyem pada tanggal 5 Juni 2019.

Namun entah kenapa, pada tanggal 21 Mei 2019 sekira jam 1 dinihari, Poniyem tiba-tiba melakukan perbuatan yang mencelakakan majikannya.

Poniyem menuangkan minyak goreng di depan pintu kamar majikannya. Selanjutnya, Poniyem memanggil-manggil majikannya dengan alasan minta obat sakit perut. Namun setelah majikannya membuka pintu dan hendak melangkah keluar, Poniyem menarik tangan majikannya hingga terpelesat ke lantai.

Tak berhenti sampai disitu, setelah majikannya kesakitan terpeleset, Poniyem menyemprotkan cairean serangga ke wajah majikannya.

Beruntung majikannya yang menyadari langsung menutup mulut, mata dan hidungnya hingga masih bisa menyelamatkan diri.

Majikan kemudian memanggil cucunya untuk segera menelpon Polisi.

Saat cucunya datang, Poniyempun juga melakukan ancaman agar paspornya yang ditahahn majikan diserahkan. Cucu majikan tersebut kemuydian menyerahkan paspor Poniyem disertai dengan uang 200 Dolar Singapura.

Usai menerima paspor dan uang, Poniyem masih sempat mengambil handpone milik majikan berikut uang tunai sebanyak 1.900 dolar Singapura. Poniyem kemudian melarikan diri di subuh buta setelah sebelumnya mencabut kabel telpon rumah majikan. Poniyem terlacak melarikan diri menggunakan taksi menuju pelabuhan tanah merah, pelabuhan yang bisa menghubungkan Singapura dengan bBatam dengan angkutan kapal Fery.

Namun, sebelum Poniyem smpat naik Fery, Polisi sudah langsung menangkap Poniyem begitu turun dari taksi di areal pelabuhan tanah Merah.

Pengadilan Singapura memutuskan Poniyem bersalah dan menghukumnya dengan hukuman penjara selama empat bulan penjara.[]

 

 

Advertisement
Advertisement