April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dari 200 BMI, Hanya 1 Yang Mengetahui Peraturan Baru Ini

2 min read

KUALA LUMPUR – Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran, sudah barang tentu, peruntukan utamanya kepada kalangan Buruh Migran. Rancangan Undang-Undang ini proses perumusan, penggodogan hingga pengesahan menjadi Undang-Undang memerlukan waktu, pikiran dan biaya yang sangat besar.

Tidak banyak yaneg mengetahui bagaimana sebuah produk Undang-Undang itu dibuat. Bahkan, saat Produk Undang-Undang telah diundangkan, hanya sedikit saja masyarakat yang peduli untuk mengkritisi dan minimal membaca untuk mengetahui.

Pasal Karet Banyak Di Temukan Di RUU PPMI

Muhammad Burhan, salah seorang peneliti dan pemerhari Buruh Migran yang tinggal di Malaysia menyatakan, yang terjadi pada RUU PPMI menurutnya lebih ironis lagi.

“Gonjang ganjing di media masa tentang betapa alotnya proses bertukar pikiran saat RUU ini di godog, seakan tiada artinya. “ tutur Burhan dengan ekspresi penuh keprihatinan.

Kepada koresponden Apakabaronline.com, Burhan mengaku telah melakukan survey terhadap 200 BMI di Kuala Lumpur secara acak. Hal yang diuangkap dalam instrument surveynya adalah sikap BMI Di Kuala Lumpur terhadap RUU PPMI. Namun, Burhan sangat terkejut, ternyata kenyataan pahit yang dia temukan.

“Dari 200 orang responden, hanya satu yang mengetahui ada RUU PPMi, itupun belum pernah membaca bagaimana isinya” tutur Burhan.

Kenyataan ini menurut Burhan akan menjadi penghambat di masa yang akan datang saat pemerintah RI ingin memperbaiki perlindungan Buruh Migran di luar Negeri. Sebab, menurutnya, hal mendasar yang harus dipahami oleh seorang BMI agar terlindungi adalah menguasai aspek perundang-undangan yang mengatur tentang pekerja migran.

7 Isu Krusial Dari Revisi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN)

“Tentang apapun itu, intinya, hal dasar tersebut harus dimengerti. Tentang tata keimigrasian, supaya tidak rewel saat diakali akan terbang, tentang perpajakan, supaya tidak gonjang ganjing saat terdengar amnesti pajak, tentang kesehatan dan asuransi, supaya tidak memaki-maki program BPJS, dan tata aturan lainnya” imbuhnya.

Burhan menggaris bawahi, kesemrawutan yang selama ini terjadi memang ibarat lingkaran setan, namun, ketidak mengertian dan ketidakpedulian akan tataperundang-undangan berkontribusi besar akan langgengnya lingkaran tersebut. Peran lembaga advokasi dalam kondisi ini sangat diperlukan.  [Asa/Ilham]

Draft RUU PPMI Bisa Di Unduh Disini

Advertisement
Advertisement