December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dipandang Masih Diskriminatif, Malaysia Diminta Adil Terhadap Pekerja Asing

2 min read

Genewa – Dalam lanjutan Konferensi Organisasi Buruh Internasional (ILC) ke 106, Deputi Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sulistri, menyampaikan secara tegas kekhawatirannya terhadap perlakuan diskriminatif Pemerintah Malaysia terhadapa Pekerja Asing.

Hal itu disampaikan Sulistri dalam agenda pembahasan kasus Malaysia pada Komite Aplikasi Standart di Gedung ILO, Jenewa, Swiss, pada hari Kamis (8/6/2017).

Menurut Sulistri, Perekonomian Malaysia sangat diuntungkan dari mempekerjakan pekerja migran di beberapa sektor penting seperti manufaktur, konstruksi dan perkebunan. Namun, memastikan agar pekerja migran menerima perlakuan yang adil terus terbukti sulit.

“Malaysia menjadi anggota Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada bulan November 1957 dan telah meratifikasi Konvensi No.19 di tahun yang sama. Namun pada prakteknya, situasi pekerja migran, khususnya sehubungan dengan kompensasi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja tidak sesuai dengan konvensi tersebut. Pemerintah Malaysia, dalam hal ini, harus mengambil langkah tegas dan berani,” ujar Sulistri di depan perwakilan negara-negara yang mengikuti ILC di gedung ILO.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan sependapat dengan pandangan Sulistri, bahwa Pemerintah Indonesia mengutamakan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di semua Negara penempatan, termasuk Malaysia. “Pada saat ini, sedang dalam negosiasi dengan Pemerintah Malaysia terkait Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua Negara. Indonesia, tidak akan lagi mengirim pekerja rumah tangga (Unskilled Workers) ke luar negeri kecuali jika pekerjaan mereka diakui dan dilindungi secara resmi,” tambahnya.

Laporan Unit Perencanaan Ekonomi Malaysia menyebutkan, negara ini diperkirakan menampung lebih dari dua juta pekerja asing yang terdaftar pada akhir tahun 2014. Sementara perkiraan untuk pekerja undocumented (illegal)  satu sampai tiga juta orang. Ini membuat jumlah pekerja asing di Malaysia antara tiga sampai lima juta. Tenaga kerja asing di Malaysia secara teknis dilindungi undang – undang, dan pengusaha harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

Perlindungan yang dikehendaki Negara pengerah tenaga kerja harus sejalan dengan Konvensi ILO. Seperti yang diatur dalam Konvensi ILO No 19, kecelakaan yang terjadi di tempat kerja wajib dibayarkan oleh pemberi kerja, bisa dalam bentuk polis asuransi untuk pekerja asing. Namun, pekerja asing dalam skema ini menerima kompensasi yang lebih rendah dalam bentuk jumlah lumsum dan bukan pembayaran berkala sebagaimana dijamin oleh jaminan sosial.

Selanjutnya, perlindungan tenaga kerja ini, bagaimanapun, tidak mencakup pekerja rumah tangga. Para pekerja ini tidak memiliki perlindungan jam kerja, tidak ada jaminan kompensasi jika terjadi cedera di tempat kerja, dan tidak ada kompensasi jika terjadi penganiayaan.  [Asa/Naker]

Advertisement
Advertisement