May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dipicu Suami Tidak Amanah pada Jerih Payah Istri yang Menjadi PMI, Angka Perceraian di Kabupaten Malang Meroket Lagi

2 min read

MALANG – Kabupaten Malang, merupakan salah satu daerah yang menjadi kantong pekerja migran di berbagai negara tujuan penempatan. Banyaknya warga Malang yang menjadi pekerja migran, tentu memiliki imbas positif yang salah satunya adalah besarnya nilai remitan yang masuk setiap bulan.

Namun demikian, sisi lain dari besarnya remitan yang masuk setiap bulan, ternyata menjadi hal negatif dan merusak rumah tangga pasangan pekerja migran.

Pasalnya, angka perceraian di Kabupaten Malang didominasi suami di dalam negeri menghabiskan hasil jerih payah istrinya yang menjadi PMI, sekaligus melakukan perselingkuhan.

“Sedangkan yang diputus, sebanyak 4.980 perkara perceraian,” ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Khoirul kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Dinukil dari Detik.com, dari total jumlah perceraian itu, lanjut Khoirul, diketahui cerai gugat (gugatan cerai dari istri) yang paling mendominasi dibandingkan angka cerai talak (Perceraian yang dijatuhkan oleh suami).

“Angka cerai gugat memang mendominasi, dari 5.464 perkara yang masuk itu, 3968 diantaranya adalah cerai gugat. Sedangkan dari 4980 perceraian yang diputus, 3.507 di antaranya adalah cerai gugat,” bebernya.

Menurut Khoirul, secara umum angka perceraian tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019. Terbukti angka perceraian pada tahun 2019 dalam periode yang sama (Januari-September) jumlahnya mencapai 5824 perkara perceraian.

Perkara itu yang terhitung masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang, dan perkara yang diputus sebanyak 4.964 perkara.

“Menurunnya angka perceraian pada tahun ini (2020) sebab kami memang membatasi untuk masyarakat yang ingin melakukan perceraian,” tutur Khoirul.

“Karena kan di masa pandemi ini kami banyak tutupnya serta orang yang datang juga diwajibkan melakukan phsyical distancing. Jadi kami batasi maksimal sehari hanya 50 perkara. Kalau normal biasanya sampai 150-200 perkara,” sambungnya.

Meski begitu pihaknya mengatakan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang tetap menerima perkara yang masuk, melalui aplikasi e-Courd.

“Jadi kebanyakan orang hendak melakukan perceraian lewat sana. Tapi kebanyakan yang mendaftarkan pengacaranya. Bukan orangnya langsung,” bebernya.

Lebih lanjut, ditanya terkait dengan mayoritas penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Malang? Khoirul mengaku, kebanyakan dipicu karena faktor ekonomi keluarga.

“Biasanya akibat faktor ekonomi keluarga, istrinya merantau ke luar negeri. Sedangkan suaminya yang ada di dalam negeri menghabiskan hasil jerih payah istrinya, sekaligus melakukan perselingkuhan. Nah, di situlah biasanya kemudian terjadi perceraian,” tutup Khoirul. []

Advertisement
Advertisement