April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diterpa Omicron, Otoritas Hong Kong Menyerukan Kepada Seluruh PRT Asing yang Memenuhi Kriteria Berikut Ini Segera Mengikuti Tes Corona

1 min read
Hong Kong Covid-19 Community Testing Centre (Foto HK01)

Hong Kong Covid-19 Community Testing Centre (Foto HK01)

HONG KONG – Pandemi gelombang kelima telah terjadi di Hong Kong. Jika pada gelombang sebelumnya, varian virus corona yang mendominasi adalah varian delta, pada gelombang kelima pandemi corona di Hong Kong didominasi varian omicron.

Sebagaimana kebanyakan negara-negara lain didunia, menghadapi varian Omicron, Hong Kong tengah melakukan berbagai hal untuk mencegah dan mengendalikan.

Salah satu yang dilakukan oleh otoritas Hong Kong adalah dengan menyampaikan seruan kepada seluruh pekerja rumah tangga asing yang memiliki riwayat pernah berada dan berkumpul di tempat ditemukan kasus positif omicron, agar secepatnya dengan suka rela mengikuti uji pemeriksaan atau tes corona.

Pelaksanaan tes telah ditentukan di tempat-tempat tertentu sebagaimana dimuat di laman Pusat Pengendalian Pandemi Corona Hong Kong ini.

Disamping itu, seruan yang disampaikan melalui Labour Departement kemarin (07/01/2022) juga meminta seluruh pekerja migran tetap mematuhi protokol kesehatan serta menjaga jarak fisik saat berkumpul dengan siapapun, terutama saat liburan berkumpul dengan sesama PRT asing.

Bagi orang-orang yang masuk pada kriteria pernah berada di tempat tertentu ditemukan kasus penularan, wajib hukumnya untuk mengikuti pemeriksaan.

Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Pandemi, yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar HKD 5.000 hingga 25.000 serta penjara selama 6 bulan. []

Advertisement
Advertisement