August 11, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Kerja Menjadi PMI, Tidak Sedikit Rumah Tangga Warga Blitar Berakhir  Cerai

3 min read

JAKARTA – Keputusan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memperbaiki kondisi ekonomi tidak selalu berakhir dengan kehidupan rumah tangga yang lebih baik. Di Blitar, sejumlah perkara perceraian melibatkan pasangan yang salah satunya bekerja di luar negeri sebagai PMI.

Persoalan ekonomi menjadi salah satu latar belakang. Ketika istri memilih bekerja di luar negeri, sementara suami tetap berada di kampung halaman dan tidak memiliki pekerjaan tetap, ketimpangan pendapatan dapat memunculkan persoalan baru dalam rumah tangga.

Jarak yang memisahkan pasangan selama bekerja di luar negeri juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam sejumlah kasus, konflik yang muncul akhirnya berujung pada keputusan untuk mengakhiri pernikahan.

Seperti yang dialami TK (27), PMI asal Blitar Selatan. Ia memutuskan berpisah dengan suaminya setelah sekitar satu tahun bekerja di Hong Kong.

TK tidak menyebut secara spesifik seluruh alasan yang membuat rumah tangganya berakhir. Namun, ia mengakui kondisi ekonomi setelah dirinya bekerja di luar negeri turut menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi bersama suaminya.

“Ya bagaimana disini saya bekerja keras yang di rumah santai-santai, daripada terus bertengkar yaudah pisah saja,” ungkapnya pada Senin (10/8/2026).

Keputusan untuk bercerai bukan hal mudah bagi TK. Salah satu pertimbangan yang membuatnya berat mengambil keputusan tersebut adalah keberadaan anak.

“Ya sebenarnya cukup berat karena anak sekarang sudah besar, tapi mau bagaimana lagi ya itu tadi,” tegasnya.

Fenomena perceraian yang melibatkan PMI juga terlihat dalam perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Blitar. Perkara dengan dinamika ekonomi dan PMI disebut mayoritas melibatkan pasangan muda dengan rentang usia sekitar 25 hingga 30 tahun.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Ahmad Syaukoni, mengatakan perkara perceraian yang masuk cukup beragam. Di antaranya terdapat perkara dengan kondisi perempuan bekerja di luar negeri sebagai PMI, sementara suami tetap berada di daerah asal.

“Ya ada yang begitu, ada yang laki-lakinya enggak bekerja, perempuannya yang kerja, atau perempuannya yang kerja ke luar negeri (TKW),” tandasnya.

Padatnya perkara perceraian tersebut juga berdampak pada beban persidangan di PA Blitar. Dalam kondisi tertentu, satu ruang sidang dapat menangani hingga 40-50 perkara dalam sehari.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan kondisi normal yang biasanya berada di kisaran 20-30 perkara per hari.

“Kalau untuk ruang sidang terisi berbagai macam perkara itu, ya ada yang 50 sekian, ada yang 40 sekian. Biasanya itu paling cuma 30, 25, nanti kadang-kadang turun lagi kan sampai 20,” ucap Ahmad Syaukoni.

Dalam perkara perceraian yang melibatkan PMI, proses persidangan juga dapat berakhir dengan putusan verstek. Putusan tersebut diberikan ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi dan persyaratan hukum untuk memutus perkara telah terpenuhi.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika salah satu pasangan berada di luar negeri atau pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

Jika persyaratan administrasi dan pembuktian telah terpenuhi, perkara verstek relatif dapat diputus lebih cepat, yakni setelah menjalani sekitar dua hingga tiga kali persidangan.

Dinamika rumah tangga PMI tersebut menunjukkan bahwa keputusan bekerja di luar negeri tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Perubahan peran dalam keluarga, jarak geografis, pola komunikasi, serta ketimpangan kondisi ekonomi antara pasangan juga dapat menjadi tantangan bagi ketahanan rumah tangga.

Bagi keluarga yang salah satu anggotanya menjadi PMI, keberangkatan ke luar negeri diharapkan menjadi jalan untuk memperbaiki kesejahteraan. Namun, tanpa komunikasi dan pembagian peran yang baik, perubahan kondisi ekonomi justru dapat memunculkan konflik baru.

Fenomena tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya penguatan ketahanan keluarga bagi calon PMI dan keluarganya. Edukasi mengenai pengelolaan keuangan, komunikasi pasangan, pengasuhan anak, hingga konseling sebelum keberangkatan dapat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan rumah tangga berkembang menjadi perceraian.

Bagi daerah seperti Blitar yang menjadi salah satu wilayah pengirim pekerja migran, persoalan tersebut menjadi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan warga meningkatkan pendapatan, tetapi juga bagaimana peningkatan kesejahteraan tetap berjalan seiring dengan ketahanan keluarga. []

Sumber Berita Jatim

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply