April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Suami Jadi PMI, Denok Jualan Pil Gedek Untuk Penuhi kebutuhan Sehari-Hari

2 min read

BLORA – Mengaku butuh uang lantaran tidak mendapatkan nafkah, Denok (40) warga Dusun Pohrendeng RT 05 RW 02 Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora nekat berjualan obat-obatan berbahaya.

Wanita ini kedapatan menjual pil gedheg atau obat yang termasuk dalam daftar jenis G, yakni pil dobel L. Tak pelak, Denok pun segera digelandang ke Mapolres Blora untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan ribuan butir pil dobel L milik wanita ini.

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Soeparlan memaparkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (23/03) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Oleh petugas tersangka dijerat dengan UURI Nomor  36 Tahun 2009, Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) tentang Kesehatan.

“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka berdalih butuh uang lantaran ditinggal suaminya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia,” terang AKP Soeparlan, Minggu (24/03/2019).

Dari hasil penelusuran, terungkap kenyataan, suami Denok telah bertahun-tahun lamanya pergi bekerja ke Malaysia namun tidak jelas kabar beritanya. Sehingga, dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dirinya dan anak-anaknya, Denok harus berusaha sendiri mendapatkannya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir pil dobel L yang terbungkus dalam bungkus plastik, ratusan pil di dalam bungkus gerenjeng (alumunium foil bugkus rokok), uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, serta struk transfer.

 

Kronologi

Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Pohrendeng, Desa Tamanrejo, Tunjungan. Berbekal informasi ini, petugas segera mendatangi kawasan ini.

“Ternyata benar, di kawasan tersebut petugas mendapati adanya seseorang yang sedang melakukan transaksi atau mengedarkan obat berbahaya jenis pil dobel L.  Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan,” pungkas Kasatresnarkoba.

Total, petugas mengamankan lebih dari 2000 butir pil dobel L dari tangan pelaku. Diketahui, pil dobel L merupakan obat penenang di kelas Diazepam. Namun karena beredar bebas dan banyak disalahgunakan, akhirnya obat ini ditarik dan dilarang beredar.

Obat ini, oleh sejumlah penggunanya, dipercaya dapat menambah stamina dan berguna bagi para pekerja berat, seperti kuli bangunan atau kuli angkut. Sebelum dilarang beredar, pil dobel L digolongkan sebagai jenis obat penenang. [one/BN]

Advertisement
Advertisement