April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua Hari Kenaikan Denda Diberlakukan, Tercatat 67 Orang Dikenai Denda HKD 5.000

1 min read

HONG KONG – Besaran denda pelanggar protokol kesehatan yang diberlakukan Hong Kong secara resmi naik menjadi HKD 5.000 dari sebelumnya HKD 2.000 berlaku mulai Jumat 11 Desember 2020 kemarin.

Sepanjang dua hari belakangan, Kepolisian Hong Kong merilis informasi, telah menjatuhkan sangsi denda kepada 67 orang pelanggar dari berbagai titik di Hong Kong.

Sabtu kemarin, sumber menyatakan telah menjatuhkan sangsi denda kepada 4 pelanggar yang tidak mengenakan masker dan 4 pelanggar yang berkerumun tidak menjaga jarak.

Razia dan Sosialisasi Penegakan Prokes di Central, Begini yang Didapati

Sedangkan pada hari ini, sampai siang ini sumber menyebut telah ada 10 orang didenda karena tidak mengenakan masker dan 49 orang didenda karena berkerumun.

Dari 67 orang pelanggar tersebut, nilai denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak HKD 335 ribu.

Kepada seluruh PMI/WNI di Hong Kong, penegakan hukum di Hong Kong sangat ketat dan tidak pandang bulu. Selalu patuhi protokol kesehatan, kenakan masker, jaga jarak, jaga stamina agar tidak terpapar virus atau terkena denda. []

Advertisement
Advertisement