June 24, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gandeng OJK, Pemerintah Gelar  ToT Pekerja Migran Indoenesia Cerdas Kelola Keuangan untuk Masa Depan

2 min read

JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta kembali memberikan pelayanan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya melalui fasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia di Malaysia. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Jenazah Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan bernama Sudarto, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Almarhum diketahui bekerja di Malaysia dan meninggal dunia karena sakit.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025, petugas BP3MI Yogyakarta memberikan fasilitasi pengurusan kargo jenazah dan ambulans guna memastikan jenazah dapat diterima oleh keluarga dengan baik dan segera dipulangkan ke daerah asal untuk dimakamkan.

Kepala BP3MI Yogyakarta, Muhammad Ilyas Prakananda, dalam keterangannya secara terpisah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Pati tersebut.

“Atas nama BP3MI Yogyakarta, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Saudara Sudarto. Fasilitasi pemulangan jenazah merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap proses pemulangan dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan penuh penghormatan kepada Pekerja Migran Indonesia yang telah berjasa bagi keluarga dan bangsa,” ujar Ilyas.

Ilyas juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memperoleh pelindungan yang optimal selama bekerja di negara penempatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi. Dengan demikian, hak-hak dan pelindungan pekerja dapat lebih terjamin sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply