Gara-Gara Kentang, Majikan SS Dibui 4 Bulan
ApakabarOnline.com – Belum lepas dari ingatan, majikan Heni dipenjara gara-gara mie instan, menyusul kemarin siang, majikan SS (31) seorang PMI Asal Cirebon Jawa Barat di penjara empat bulan gara-gara kentang.
Diberitakan oleh Wao Bao, peristiwa ini berawal saat SS yang baru sebulan bekerja di rumah SF (32) disuruh belanja bawang ke pasar oleh pelaku. Namun, setibanya di rumah, yang dibeli oleh SS bukan bawang, melainkan kentang dan telur asin.
Awalnya SF marah lantaran merasa jijik setelah mengetahui bahwa telur asin yang dibeli SS dari pasar dia ketahui tidak dicuci terlebih dahulu.
Berikutnya, saat menanyakan bawang, pelaku tidak menemukan bawang sesuai yang dia harapkan. Yang ditemukan pelaku justru kentang.
Inilah pemicu kemarahan pelaku. Sketika, butir butir kentang yang dibeli oleh korban, dilemparkan ke wajah pelaku hingga membuat hidung pelaku mengalami pendarahan.
Peristiwa ini terjadi pada 13 Juli sekira jam 11 siang tahun lalu.Sebenarnya pelaku sempat membantu korban membersihkan darah dan luka di hidungnya. Sekaligus memberikan obat. Namun, beberapa hari berselang, korban melarikan diri dari rumah pelaku dan melaporkannya ke Kementrian Tenaga Kerja Singapura.
Tanggal 20 Juli 2017, pelaku ditangkap.
Rabu, 27/06/2018 kemarin, State courts Singapura memutus pelaku bersalah dan menghukum pelaku dengan hukuman penjara selama 4 bulan. [Net]