Gubernur Jabar Serahkan Bus Khusus Antar Jemput PMI Asal Indramayu
BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyerahkan dua unit Bus Operasional Pekerja/Buruh, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bandung Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 13 Desember 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara simbolis menyerahkan kunci bus kepada Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramayu, Sri Wulaningsih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Indramayu merupakan daerah yang paling tinggi di Indonesia dalam mengirim pekerja migran.
Dalam upaya menyukseskan program migran juara pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, memberikan bantuan bus operasional, yang dapat dipergunakan untuk transportasi pemberangkatan dan kepulangan pekerja migran.
Di samping itu, saat ini pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat juga memberikan bantuan bus operasional untuk pekerja/buruh kepada pemerintah daerah Kabupaten bandung barat.
Terkait bantuan bus operasional tersebut, Ridwan mengatakan, untuk Indramayu karena seringkali ada kebutuhan penjemputan kebutuhan pemulangan dan lain sebagainya pemberangkatan untuk buruh migran itu memang banyak di Indramayu dan pada saat tidak dipakai sebenarnya boleh juga dipinjamkan ke perburuhan juga atau pekerjaan.
“Pokoknya mobil itu jangan nganggur ya pesan dari saya dan juga khusus untuk Kabupaten Bandung Barat mobil itu diperuntukkan untuk kelancaran dulu karena kalau buruh demo itu biasanya mayoritas urusan transportasi komponen yang dianggap mahal itu beli bensin ya. Mudah-mudahan dengan diberi fasilitas ini bisa mengurangi (beban pekerja). Mudah-mudahan bus gratis ini bisa mengurangi biaya harian antar jemput yang akhirnya juga meningkatkan kesejahteraan,” ujar Ridwan.
Ridwan pun berharap kedepan akan banyak mobil operasional untuk pekerja guna mengurangi beban operasional transportasi buruh.
Diakui dia, terkait dengan penghasilan pekerja yang diatur melalui UMK, memang dinamika pengupahan ini rumit. Khusus tahun ini nggak ada diskresi sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan sendiri seperti tahun-tahun sebelumnya. []