February 5, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gugurkan Kandungan, Seorang PRT Asing di Fotan Dituntut ke Pengadilan

1 min read
The Palazzo Fo Tan (Foto Istimewa)

The Palazzo Fo Tan (Foto Istimewa)

JAKARTA – Seorang PRT Asing berusia 35 tahun berinisial TA harus berurusan dengan proses penegakan hukum di Hong Kong. Pasalnya, TA terbukti telah melakukan praktik aborsi atau menggugurkan kandungan secara ilegal di wilayah hukum Hong Kong.

Untuk kesekian kalinya, kemarin (16/01/2025), TA kembali dihadapkan di Pengadilan Shatin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan terungkap, TA menggugurkan kandungannya yang berusia 15 Minggu pada 16 April 2024 di rumah majikannya di kawasan The Palazzo , Fo Tan.

TA melakukan aksinya di kamarnya, dan diketahui oleh majikan yang mengetahui bekas pendarahan, dimana majikan kemudian menghubungi panggilan darurat agar TA bisa tertolong. TA kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.

Mendapat laporan medis, bahwa TA telah melakukan aborsi, Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Dan beberapa barang bukti ditemukan, diantaranya sisa obat aborsi yang masih ada di kamar TA.

TA  kemudian mengakui bahwa dia terpaksa melakukan aborsi karena alasan, kehamilannya bukan dengan suaminya serta alasan tidak ingin kehilangan pekerjaan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus TA bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan TA selama 12 bulan atau 1 tahun dipotong masa tahanan.  []

 

Advertisement
Advertisement