April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Harta Apa Saja yang Harus Dibayarkan Zakatnya ?

2 min read

Zakat merupakan salah satu pilar dari lima rukun Islam, Allah telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka. Ada beberapa kriteria harta kekayaan apa saja yang wajib dizakati.

Pertama, kepemilikan penuh. Maksudnya harta kekayaan tersebut sepenuhnya milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan kepemilikan orang lain. Adapun harta yang tidak sepenuhnya milik sendiri, di antaranya: harta haram, harta wakaf, dan aset piutang yang masih di tangan orang.

Kedua, telah memiliki harta sampai nisab (batas terendah kena wajib zakat). Kedua, mencapai nisab. Apapun jenis aset yang kita miliki, kita tidak wajib menzakatinya sampai aset tersebut mencapai Nisab. Nisab aset-aset ini berbeda satu sama lain. Dalam proses audit nisab, disyaratkan harus sempurna setelah penotalan anggaran kebutuhan pokok berupa sandang, papan, pangan, peralatan kerja, dll. Maka nisab yang dianggap adalah nisab yang sudah terbebas dari biaya kebutuhan pokok untuk pribadi dan keluarganya.

Contoh: Jika si A mempunyai aset Rp. 75 juta, sementara ia harus melunasi hutang sebesar Rp. 7 juta dan untuk biaya kebutuhan pokok sebesar Rp. 15 juta. Maka aset wajib zakatnya adalah Rp. 53 juta.

Adapun nisab harta kekayaan adalah senilai 85 gram emas murni (menurut harga pasar). Jika aset pokok yang telah dikurangi anggaran kebutuhan pokok ini mencapai nisab maka harus dizakati. Jika kurang dari nishab, tidak wajib.

Ketiga, kepemilikannya telah lewat masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian menurut kalender hijriyah). Syarat wajib zakat yang terakhir adalah kepemilikan harta senilai nisab selama 12 bulan, menurut hitungan hijriyah. Tempo haul (setahun) ini dihitung sejak permulaan sempurnanya nisab dan tetap utuh sampai akhir tahun, meski mungkin pada pertengahan tahun sempat berkurang. Jika pada akhir tahun, jumlah tersebut berkurang dan tidak mencapai nisab lagi, maka si pemilik tidak wajib menzakatinya.

Ketentuan haul ini hanya berlaku untuk aset-aset yang berkembang seperti komoditi komersial, ternak, simpanan, emas, perak, perhiasan dan lain-lain. Sedangkan aset-aset lain seperti hasil bumi, buah-buahan, barang tambang, dan kekayaan laut diambil zakatnya setelah sempurna perkembangannya dan mencapai nisab.(Jadi tidak menganut ketentuan harus memiliki nisab selama setahun).

Begitu juga halnya al-mâl al-mustafâd, yaitu uang/kekayaan baru yang dimiliki seseorang dan belum dizakati sebelumnya. Artinya harta baru ini bukan dari produktifitas aset wajib zakat, namun sang pemilik mendapatkannya dari jalan yang terpisah dari aset wajib zakatnya. Seperti upah kerja (non-gaji), kompensasi, laba dadakan, dan hibah. Harta-harta jenis ini wajib dizakati langsung saat mendapatkannya-kalau memang sudah mencapai nisab-tanpa harus menunggu haul setahun. [islamic co]

Advertisement
Advertisement