April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ingat, Biaya PCR untuk PMI dan Pelajar yang Pulang ke Indonesia Ditanggung Pemerintah

1 min read

JAKARTA – Penanganan kedatangan luar negeri dibawah aturan pandemi beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan lantaran terjadi penumpukan dan carut marut pelayanan.

Banyak yang menggarisbawahi, carut marut tersebut menjadi situasi yang membahayakan ditengah ancaman penularan varian omicron.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah terus mendorong kewaspadaan dan menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mengingat penyebaran varian Omicron yang semakin meluas kasusnya di seluruh dunia. Salah satu langkah antisipasi yang dijalankan pemerintah adalah mengenai karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Airlangga mengatakan, Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI di luar pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar atau Mahasiswa, atau Pegawai pemerintah, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga, harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi atau Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

“Untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021). []

Advertisement
Advertisement