Jauhi Kejahatan Ruang Online dengan Bijak Bermedia Online
JAKARTA – Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan pada Kamis (02/03/2023) dengan tema ‘Mengenal phising dan doxing, kejahatan baru di ruang digital’.
Saat ini pengguna internet semakin meningkat, di mana jumlahnya mencapai 204 juta atau setara 73,7 persen dari populasi penduduk Indonesia. Namun terkait dengan intensitas penggunaan internet, kecakapan digital masyarakat Indonesia dinilai masih dalam taraf cukup.
Bahkan dari sisi etika, warganet Indonesia sempat mendapat predikat sebagai yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara.
“Sehingga penting bagi kita belajar literasi digital,” ungkap Dosen Universitas Bali Internasional, Komang Tri Werthi, saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Kamis (02/03/2023).
Individu yang cakap digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital. Termasuk dalam menggunakan mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.
Di mulai dari menggunakan perangkat keras dan lunak, pengguna tak sekadar bisa mencari informasi melalui mesin pencari saja. Tapi mengetahui jenis mesin pencari, proses kerjanya, cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia di dalamnya agar maksimal untuk keperluan pekerjaan sampai informasi akademik dengan menggunakan kata kunci efektif dan bisa menggunakan fitur cek fakta. Kemudian media sosial yang bukan sekadar tempat mencari hiburan, tapi informasi dan menjadi media belajar.
Narasumber berikutnya Relawan Mafindo Samarinda dan Guru IT MA Darul Ihsan Samarinda, Muhammad Aswad mengatakan, selain kemampuan digital yang harus dikuasai, dari sisi keamanan digital, pengguna juga harus mampu melindungi dirinya dari ancaman kejahatan digital.
“Bukan hanya mengamankan data yang kita miliki tapi juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia,” sebut Aswad.
Data pribadi merupakan data tentang kehidupan seseorang, baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya langsung maupun tidak langsung dan elektronik serta non elektronik rentan untuk disalahgunakan.
Data umum biasanya mengenai nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir yang biasa terdapat pada kartu identitas. Sementara yang spesifik berupa sidik jari, iris mata, tinggi badan, informasi kesehatan, orientasi seksual hingga pandangan politik, data anak dan data keuangan pribadi.
“Sering-sering share transaksi keuangan dan struk ini kadang berbahaya atau data lain yang ada di ketentuan perundang-undangan,” sambungnya lagi.
Dengan banyaknya risiko, di tengah kemajuan internet dan teknologi, konsep penggunaan internet sehat harus dipahami setiap pengguna media digital. Di mana perlu kesadaran untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau risiko di dunia online. Misalnya yang marak terjadi adalah impersonation, berpura-pura menjadi seseorang untuk melakukan penipuan hingga doxing dengan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa seizin orang bersangkutan tujuannya untuk memfitnah maupun merusak kredibilitas.
Pengguna perlu melindungi dirinya dengan menjaga data pribadi dan tak menyebarkannya. Serta melindungi perangkat maupun akun pribadinya agar tidak diretas pihak tak bertanggung jawab. Kuncinya adalah dengan menggunakan password yang tidak mudah ditebak, kemudian memakai perlindungan 2 faktor otentikasi agar akun tidak dibobol.
Penting untuk dilakukan, hindari menggunakan wifi publik atau jaringan tidak aman yang memungkinkan terjadinya pencurian data pribadi sebagai aset berharga.
Narasumber selanjutnya Fasilitator SEJIWA, Afriyani Rahmawati menambahkan mengenai perlindungan data pribadi sebagai segala upaya untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia dan hak -hak digital. Saat ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu UU No 27 tahun 2022 sudah disahkan.
“Penting untuk kita tidak ceroboh dengan mengabadikan data pribadi kita di ruang digital,” ujarnya.
Selain itu, setiap pengguna media digital memiliki hak-hak digital yang telah dijamin untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Namun selain memiliki hak, pengguna juga punya kewajiban untuk menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional dengan tidak membuat unggahan yang meresahkan seperti hoaks dan ujaran kebencian, serta tentu menjaga moral publik.
Kali ini, hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen Universitas Bali Internasional, Komang Tri Werthi, dan Fasilitator SEJIWA, Afriyani Rahmawati, serta Relawan Mafindo Samarinda dan Guru IT MA Darul Ihsan Samarinda, Muhammad Aswad.
Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Literasi Digital Kominfo di Website https://info.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo. []