April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jawa Timur Menjadi Satu-Satunya Provinsi yang Punya Perda Pekerja Migran

2 min read
Gubernur Jawa Timur mengunjungi PMI yang sedang menjalani karantina (Foto RRI)

Gubernur Jawa Timur mengunjungi PMI yang sedang menjalani karantina (Foto RRI)

SURABAYA – Menjadi salah kantong pekerja migran terbesar di Indonesia, membuat Provinsi Jawa Timur harus terlibat aktif dalam menangani permasalahan pekerja migran di berbagai hal.

Banyaknya PMI asal Jawa Timur, otomatis akan berpotensi pada tingginya permasalahan yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia.

Hal tersebutlah kemudian menjadi salah satu dasar untuk mendorong Provinsi ini memiliki regulasi tersendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan, disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perda dinilai tepat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum ke pekerja migran.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan Daniel Rohi mengatakan, Jatim merupakan penyumbang terbesar PMI. Sehingga Provinsi Jatim perlu menata agar para PMI Jatim memperoleh segala hak dan dapat melaksanakan kewajiban dengan baik.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, jumlah PMI sebanyak 72.624 orang pada 2021. Dari jumlah tersebut terbanyak dari Jatim sebanyak 28.810 orang atau 39,6 persen dari total PMI.

”Dari jumlah tersebut 9 dari 10 PMI bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sedangkan sekitar 10 persen sisanya bekerja sebagai pengasuh,” kata Daniel Rohi pada Rabu (23/03/2022).

Fraksi PDI Perjuangan memandang langkah penyusunan Raperda itu sangat tepat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa. ”Raperda ini diharapkan memberi landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara ilegal yang berpotensi meningkatkan risiko bagi para PMI,”  jelas Daniel Rohi.

Daniel mencatat permasalahan utama kepulangan PMI asal Jatim ada sembilan. Yakni, pulang atas kemauan sendiri (23,20 persen), sakit (19,22 persen), tak mampu bekerja (16,23 persen), bermasalah dengan majikan (14,26 persen), PHK (12,61 persen), bermasalah dengan keluarga (9,23 persen), majikan meninggal (4,50 persen), tidak sesuai dengan perjanjian kerja (2,30 persen), dan deportasi (1,50 persen).

”Kami berharap adanya kurikulum komprehensif Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) yang mengkombinasikan pengetahuan dan keterampilan PMI dengan kompetensi bahasa dan budaya serta peraturan perundangan tertentu negara yang hendak dituju,” papar Daniel.

Sementara itu, Jubir Fraksi PPP DPRD Jatim Achmad Sillahuddin mengatakan, banyak perubahan fundamental terhadap tata kelola PMI jika mengacu UU Nomor 18 Tahun 2017. Misal, perubahan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

”Ada juga perubahan fundamental pada peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan keterlibatan pemerintah desa serta  masyarakat dalam tata kelola PMI,” beber Achmad Sillahuddin.

“Perda ini merupakan kado istimewa bagi PMI Jatim dan keluarganya dan gelar yang disematkan kepada PMI sebagai Pahlawan Devisa akan lebih bermakna. Sebab, ada perhatian yang memadai dari semua pihak terhadap kesejahteraan dan keselamatan PMI dan keluarganya,” tambah dia. []

Sumber JPNN

Advertisement
Advertisement