July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jual Jasa Enak-Enak, Tiga PMI Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Ijin tinggal bagi setiap warga asing di sebuah negara, merupakan batasan hak dan kewajiban, yang mengatur apa apa saja yang boleh dilakukan dan apa apa saja yang tidak boleh dilakukan.

Pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian tersebut tentu akan berkonsekwensi pidana.

Hal tersebut juga berlaku di Hong Kong. Saat seseorang asing tinggal di Hong Kong melakukan aktifitas yang tidak diperbolehkan oleh ijin tinggalnya, sangsi pidana menunggu dibelakangnya.

Seperti yang terjadi pada tiga PMI berikut ini, terjaring petugas yang melakukan operasi anti pekerja ilegal, ketiga PMI tersebut kedapatan tengah melakukan aktifitas mencari keuntungan atau mencari uang dari menjual jasa enak-enak yang berkedok panti pijat.

Ketiga PMI tersebut terjaring razia beberapa waktu yang lalu di kawasan Sheung Shui dan Yuen Long.

Akibat perbuatannya, ketiga PMI yang diketahui berinisial ANH dengan nomor perkara STCC4218/2023, NK binti SI dengan nomor perkara STCC191/2024, serta M yang terdaftar dengan nomor perkara STCC1075/2024 hari ini menghadapi persidangan di pengadilan Shatin.

Semoga proses persidangan ketiga PMI tersebut lancar, mudah serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement