Jumlahnya Ratusan, Kebanyakan Terpidana Mati 2026 Berasal dari Jawa Tengah
3 min read
JAKARTA – Hukuman mati menjadi salah satu pemidanaan ekstrem yang dijatuhkan kepada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Beberapa negara masih menerapkan hukum tersebut, termasuk Indonesia.
Hukuman ekstrem diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan yang serupa didasarkan pada gagasan pencegahan kejahatan (deterrence).
Meningkatnya perspektif global terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) kemudian mendorong banyak negara untuk meninggalkan praktik hukuman mati. Pasal 6 International Covenant on CIvil Political Rights (ICCPR) menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak melekat atas hidup.
Tercantum pula dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya. Dengan itu, Indonesia melakukan kebijakan pembaharuan terkait pidana mati sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.
Hukuman mati tidak lagi dijadikan pidana utama untuk menghukum pelaku kejahatan di Indonesia. Setelah 10 tahun Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati secara de Facto, Juli 2026 Indonesia resmi masuk sebagai negara Abolitionist de Facto (ADF) yang didasarkan pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Perkembangan Jumlah Narapidana di Indonesia 5 Tahun Terakhir
Meskipun demikian, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam Laporan Situasi Hukuman Mati Indonesia Tahun 2026: Kebijakan Pidana Mati Berubah, Negara Belum Berbenah mencatat bahwa sebaran terpidana mati di Indonesia masih banyak.
10 Provinsi dengan Jumlah Terpidana Mati Terbanyak 2026
KontraS menemukan terdapat 639 terpidana mati yang berasal dari 27 provinsi berbeda di Indonesia per April 2026. Sebanyak 97,6% dari total jumlah didominasi oleh terpidana mati laki-laki, sementara 1,4% sisanya merupakan perempuan.
Jawa Tengah menjadi provinsi yang memiliki terpidana mati terbanyak hingga mencapai 305 orang, diikuti oleh Aceh dan Sumatera Utara yang masing-masing memiliki 72 terpidana mati per April 2026. Terlihat perbedaan yang terlampau jauh antara Jawa Tengah dengan Aceh dan Sumatra Utara.
Lebih lanjut, urutan keempat dipegang oleh Jawa Barat dengan total terpidana mati menyentuh 32 orang, kemudian DKI Jakarta menyusul di urutan kelima dengan 24 orang.
Selisih hanya satu orang, urutan keenam hingga ketujuh ditempati oleh Kepulauan Riau dan Jawa Timur yang masing-masing mencapai total 23 dan 22 terpidana mati.
Adapun Banten berada di urutan kedelapan dan memiliki 14 terpidana mati. Tak hanya Sumatra Utara, Sumatra Selatan menyusul di urutan kesembilan dengan total terpidana mati mencapai 13 orang.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi yang menutup daftar provinsi yang memiliki terpidana mati terbanyak per April 2026, jumlahnya mencapai 10 orang.
Sebaran Jumlah Terpidana Mati Menurut Jenis Tindak Pidana
Dengan total jumlah terpidana mati yang menyentuh 639 orang, KontraS melaporkan bahwa terdapat beberapa jenis vonis berbeda terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana mati.
Mayoritas terpidana mati divonis atas tindak pidana narkotika, angkanya mencapai 441 orang. Tindak pidana pembunuhan menyusul di urutan kedua dengan jumlah 165 orang.
Perampokan berada di urutan ketiga sebagai jenis tindak pidana yang dilakukan oleh para terpidana mati, yakni sebanyak sembilan orang. Sementara itu, perlindungan anak dan teroris mengisi urutan keempat hingga kelima dengan jumlah terpidana masing-masing berjumlah delapan orang.
Menutup daftar sebaran jenis tindak pidana oleh terpidana mati, terdapat psikotropika serta kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh masing-masing tujuh orang dan satu orang terpidana mati.
Metodologi
KontraS menyusun laporan berdasarkan sumber data primer dan sekunder yang dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif. KontraS melakukan penelitian awal di lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Kelas I Porong dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan serta wawancara dengan hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Aceh dan Makassar.
Guna mendukung data sumber sekunder, KontraS mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selama proses penyusunan laporan. []
