April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kanwil Kemenkumham Jatim Kumpulkan Data PMI Non Prosedural

1 min read

SURABAYA – Dalam rangka analisis kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI kediri, pada Jumat (03/03/2023) menggelar digelar Rapat Pengumpulan Data terkait Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanim Kediri bertujuan untuk menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, permasalahan HAM, dan pelayanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara realtime dari media online dan media sosial.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Wiwit P. Iswandari yang didampingi Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Alfiani Arumndari, beserta Tim Bidang HAM kantor wilayah. Hadir narasumber yaitu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Johan Satya Adhyaksa.

Kabid HAM menyampaikan dengan adanya basis data yang diperlukan, maka dapat dibentuk kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik berbasis bukti, penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien. “Selanjutnya seluruh data dan analisis yang didapatkan akan disusun menjadi rekomendasi untuk menyusun kebijakan di wilayah,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Pratama menyampaikan bahwa sinergitas telah terbangung dengan sangat baik, hal itu terbukti dengan dukungan Penyidik Kanim Kediri dalam proses penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural. “Penyidik PPNS Kanim Kediri sangat koordinatif dan responsif dalam mengungkap tindak pidana Keimigrasian,” terangnya. []

Advertisement
Advertisement