April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keberatan Tarif BPJS Naik ? Mau Turun Kelas ? Begini Caranya

2 min read

JAKARTA – Informasi mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 akhir-akhir ini sangat menyedot perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? Naiknya sebesar 100% untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara Kelas 3, kenaikan iuran ditetapkan sebesar 65%.

Ya, mau tidak mau, suka tidak suka, itu sudah menjadi keputusan pemerintah bagi peserta mandiri. Alasannya apalagi kalau bukan demi menekan tekor atau defisit BPJS Kesehatan di masa sekarang maupun ke depan.

Iuran BPJS Kesehatan dikerek dua kali lipat. Kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per orang per bulan, Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.

Meski iuran jadi makin mahal, namun hal itu bukan masalah bagi peserta mampu atau peserta yang menginginkan ruang perawatan lebih baik di rumah sakit (RS), sehingga memilih pindah kelas. Misalnya dari perawatan Kelas 3 naik ke Kelas 2 atau Kelas 1 ke VIP. Begitupun sebaliknya, kalau tidak sanggup dengan iuran yang tinggi, peserta di Kelas 2 dapat pindah ke Kelas 3.

Jadi bahasa sederhananya, peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan ke yang lebih tinggi maupun lebih rendah. Tergantung kondisi dan faktor ekonomi, serta kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.

Jika ingin mengajukan pindah kelas ke yang lebih murah, tinggal urus.

Bagi peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU), syarat perubahan kelas rawat, baik naik maupun turun kelas, antara lain:

  1. Siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga (KK), mengisi dan menyerahkan formulir perubahan data kepesertaan BPJS, dan bukti pembayaran terakhir agar petugas tahu apakah peserta punya tunggakan atau tidak
  2. Pindah kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga. Jadi kalau kamu pindah kelas rawat, baik turun maupun naik, anggota keluarga dalam satu KK harus ikut pindah
  3. Peserta yang pindah kelas rawat pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Cara Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan

  • Aplikasi mobile JKN (buka aplikasi mobile JKN, klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan)
  • Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
  • Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
  • Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan
  • Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

 

Sehat itu Mahal

Sehat memang mahal harganya. Jika ingin mendapatkan pelayanan bagus dengan fasilitas memadai, tentu dibarengi dengan iuran atau premi tidak murah. Hal ini berlaku untuk BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan. Kalau mau lebih maksimal, lengkapi BPJS Kesehatan dengan produk asuransi kesehatan yang akan melindungimu dari berbagai macam risiko penyakit. []

Advertisement
Advertisement