April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejadian Lagi, Mantan PMI Gugat Ibu Kandungnya Gegara Sengketa Tanah

2 min read

KENDAL – Seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandungnya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.

Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan, hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.

Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

“Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan,” tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.

Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.

“Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan,” jelasnya.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.

Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.

Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.

“Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan, kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.

Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerjanya saat menjadi PMI.

Purwanti menegaskan, sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.

Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.

Ternyata, permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu.

Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.

Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.

“Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja luar negeri,” jelas Purwanti.

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai PMI.

“Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum,” jelasnya. []

Sumber Tribun Jateng

Advertisement
Advertisement