December 31, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Ciptakan Aturan Menyusahkan bagi Pekerja Migran, Barang Kiriman PMI harus Segera Dikeluarkan

2 min read

JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini masih tertahan atau terkendala di berbagai pelabuhan, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sebelumnya Kepala BP2MI telah berkunjung ke dua pelabuhan tersebut pada tanggal 4 dan 5 Mei 2024. Hal ini diungkapkan Benny saat konferensi pers di hadapan awak media di Ruang Rapat Comand Center BP2MI, Pancoran, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Benny juga berharap adanya kolaborasi antarkementerian/lembaga terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.

“Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database SISKOP2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database SISKOP2MI. Sebanyak 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia,” ungkap Benny.

Terkait 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database SISKOP2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia.

“Baik PMI prosedural maupun nonprosedural, diharapkan semua barang kiriman PMI dapat segera dikeluarkan. Negara ini seharusnya tidak membuat peraturan yang menyusahkan rakyatnya. Semua pihak kiranya dapat melakukan tindakan-tindakan yang konkret untuk mengakhiri penderitaan PMI dan keluarganya,” jelas Kepala BP2MI.

Kepala BP2MI juga menegaskan bahwa ini adalah momentum negara untuk berterima kasih kepada rakyat dan bentuk penghargaan bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Semoga dengan kolaborasi semua pihak, dapat segera menyelesaikan permasalahan barang kiriman yang tertahan ini. Negara harus peduli kepada Pekerja Migran Indonesia dan menyejahterakan mereka,” tutup Benny. []

Advertisement
Advertisement