December 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keputusan MK, Hitung Cepat Pemilu 17 April Bisa Diumumkan Mulai Pukul 15:00 WIB

2 min read

JAKARTA – Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilihan umum (Pemilu) 2019 paling cepat boleh dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Sama dengan 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Aturan yang termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini tak berubah. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) yang menginginkan hasil penghitungan cepat bisa diumumkan sejak pagi.

“MK menolak permohonan penggugat secara keseluruhan karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman di Jakarta, Selasa (16/4).

Anwar menuturkan, MK mempertimbangkan argumen penggugat terkait aspek hak asasi warga negara untuk menyampaikan dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD).

Namun, publik pun harus mengetahui bahwa UUD mengatur pula pembatasan hak dan kebebasan tersebut. Apalagi hak-hak yang tidak termasuk dalam non-derogable rights. Dalam hal ini, imbuhnya, para hakim konstitusi melihat apakah aturan pengumuman hitung cepat itu menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh informasi.

“Mahkamah berpendapat regulasi hasil hitung cepat tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi,” tegasnya.

Kendati ada batas waktu untuk mengumumkan hasil hitung cepat, kata Anwar, sifatnya hanya menunda penyampaian informasi sesaat. Hal ini dilakukan demi alasan yang jauh lebih mendasar yakni keberadaan masyarakat yang belum selesai memilih.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, MK menilai pengaturan waktu pengumuman hasil cepat ini relevan untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Sebab, jika tidak, hal ini dikhawatirkan akan menjadi gangguan bagi kemurnian suara pemilih. Apalagi bagi pemilih yang secara psikologis hanya memiliki motivasi untuk mengikuti pemenang.

“Secara metodologis, hitung cepat pun bukan bentuk partisipasi masyarakat yang akurat karena masih ada rentang kesalahan. Sekecil apapun tetap berpengaruh, terutama kalau selisih suara berada di kisaran rentang kesalahan tersebut,” paparnya.

Dengan demikian, Anwar menegaskan, merujuk pada UU Pemilu 2017 pasal 540 ayat 2 lembaga hitung cepat yang melanggar ketentuan waktu ini akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp18 juta. [Monica]

Advertisement
Advertisement