April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kerentanan Mendasar Sejak Pandemi yang Menimpa Pekerja Migran

2 min read

JAKARTA – Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan ada dua penyebab buruh migran rentan tidak terlindungi dari penularan virus covid-19 saat ini.

Pertama, buruh migran berada jauh dari seluruh perangkat perlindungan negara yang ditetapkan konstitusi untuk mencegah penularan virus covid-19 dan mengatasi dampak negatif lainnya. Kedua, kondisi di negara lain tempat buruh migran itu berada justru menomorsekiankan perlindungan kepada mereka karena yang diutamakan adalah warga negara di sana.

“Di Malaysia dan beberapa tempat lain, kondisi buruh migran memang memprihatinkan dalam dua tahun terakhir ini karena covid-19,” urai Choirul Anam saat menjadi narasumber dalam kuliah umum secara daring hukum dan hak asasi manusia (HAM) bertopik “Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) Official, Jakarta, Senin (18/10/2021) seperti dikutip dari Antara.

Dia membagikan data, dari tahun 2020 hingga Maret 2021, ada 36 kasus aduan buruh migran yang ditangani Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM. Isu permasalahan paling tinggi adalah pemulangan mereka ke Tanah Air.

Menurut dia, para buruh migran di saat pandemi tidak bisa keluar rumah. Selain itu, mereka alami diskriminasi untuk mendapatkan pelayanan dan pemulihan dari penularan virus covid-19. Karena, bukan menjadi pihak yang diprioritaskan di negara lain. Mereka pun tidak mendapatkan vaksin.

Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, fenomena tersebut menjadi dilematis karena kendala pandemi membuat perlindungan untuk buruh migran menjadi lemah.

Ia mengatakan, sesampainya di Indonesia, perlakuan terhadap buruh migran berbeda dengan masyarakat umum yang memasuki Indonesia. Terlebih, para buruh migran yang tiba di daerah perbatasan.

“Jangan bayangkan buruh migran seperti orang pelesir dari luar negeri yang pulang, disuruh isolasi, diberi fasilitas, dan sebagainya,” ucap dia.

Dalam kuliah umum yang rutin diadakan secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan beragam tema itu, Komisioner Komnas HAM menjelaskan buruh migran tersebut tidak dapat mendapatkan pelayanan yang baik setibanya di Tanah Air karena keterbatasan layanan dan banyaknya rombongan mereka.

Oleh karena itu, ujar Anam, perlindungan terhadap buruh migran menjadi perhatian khusus dari Komnas HAM. []

Advertisement
Advertisement