May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Bekerja, Lima Paperan Ditangkap Aparat Hong Kong

1 min read
penangkapan pekerja ilegal 1 November 2021 (Foto HK Gov)

penangkapan pekerja ilegal 1 November 2021 (Foto HK Gov)

HONG KONG – Lima orang pemegang status refugee atau paperan ditangkap aparat gabungan Imigrasi dan Kepolisian Hong Kong dalam sebuah operasi yang berlangsung kemarin (01/11/2021) siang di beberapa wilayah Hong Kong.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus 14 orang yang terdiri dari 9 pekerja dan 5 orang pemberi kerja.

Pada 9 pekerja, selain terdapat 5 orang paperan, merupakan para pekerja asing yang menyalahgunakan visa tinggalnya. 3 diantara mereka diketahui memegang visa domestic helper.

Mereka terjaring saat bekerja di toko, rumah makan, serta proyek bangunan.

Dalam keterangan persnya, sumber dari Departemen Imigrasi Hong Kong mengatakan, setiap bentuk pelanggaran ijin tinggal ubntuk bekerja merupakan pelanggaran berat.

“Pelanggar ijin tinggal untuk bekerja yang terbukti bersalah akan dikenai sangsi penjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal HKD 50 ribu.

“Sedangkan bagi pemberi kerja, akan menghadapoi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement