April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kini Tak Ada Lagi KJRI Hong Kong & Makau SAR Setelah Kemlu China Keluarkan Pelarangan

1 min read

HONG KONG – 62 Konsulat dari berbagai negara di Hong Kong, beberapa hari yang lalu dikirimi pemberitahuan dari kementrian luar negeri China terkait dengan pelarangan penyebutan Hong Kong dan makau dalam nama instansi mereka.

Diberitakan oleh SCMP, beberapa konsulat di Hong Kong selama ini mencantumkan nama Makau SAR di belakang Hong Kong seperti misalnya KJRI Hong Kong dan Makau SAR.

Dalam aturan tersebut, pemerintah China menghimbau untuk segera melepaskan nama Makau bagi konsulat asing di Hong Kong dan sebaliknya segera melepaskan nama Hong Kong bagi konsulat asing di Makau.

Kondisi ini, dikabarkan telah membuat bingung para diplomat asing baik di Makau maupun di Hong Kong. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh SCMP, tidak ada konsulat dari satu negarapun yang mengetahui alasan dikeluarkannya aturan tersebut.

Konsulat Jendral Portugal di Makau dan Hong Kong kepada Macau Bussines menyatakan, akan melakukan protes atas tindakan yang diambil oleh Beijing (pemerintah pusat China), sampai dengan diberikannya alasan yang jelas dan bisa diterima.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, jika tunduk dan patuh pada aturan setempat, sejak diberlakukan dan diterima, Konsulat Jendral Republik Indonesia Hong Kong dan Macau SAR sudah tidak ada lagi. Tidak akan pernah lagi terdengar sebutan “Konjen Hong Kong dan Makau” seperti yang selama ini menghiasi media di Jakarta. [Asa]

Advertisement
Advertisement